Cerita Seleb

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Segera Memanggil Ayu Ting Ting

"KPAI sendiri merasa ini adalah bagian dari proses untuk menyiapkan kembali bahwa ada hak-hak anak yang terlanggar," kata Rita.

net
Ayu Ting Ting dan anaknya, Bilqis (kiri). Foto kanan adalah mantan suami Ayu, Henry Baskoro Hendarso atau Enji. (net) 

TRIBUN-MEDAN.com -  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berencana memanggil penyanyi dangdut Ayu Ting Ting.

Hal itu dikatakan Sekjen KPAI, Rita Pranawati, dalam konferensi pers di kantornya di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017)

"KPAI akan memanggil tidak hanya Mbak Ayu karena ini kan menyangkut kedua belah pihak."

"KPAI sendiri merasa ini adalah bagian dari proses untuk menyiapkan kembali bahwa ada hak-hak anak yang terlanggar," kata Rita.

Kuasa hukum <a href='https://medan.tribunnews.com/tag/enji' title='Enji'>Enji</a>, Denny Karel, didampingi Sekjen <a href='https://medan.tribunnews.com/tag/kpai' title='KPAI'>KPAI</a> Rita Purnawati dalam konferensi pers di gedung <a href='https://medan.tribunnews.com/tag/kpai' title='KPAI'>KPAI</a>, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).

Kuasa hukum Enji, Denny Karel (kiri), didampingi Sekjen KPAI Rita Purnawati dalam konferensi pers di gedung KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017). (KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG)

Sebelumnya, kuasa hukum mantan suami Ayu, Henry Baskoro Hendarso atau Enji, datang ke KPAI untuk mencari tahu penyebab munculnya pemberitaan yang menyebut Enji melaporkan Ayu ke KPAI terkait anak mereka.

Ratna menambahkan sejauh ini Enji belum mengadukan masalahnya dengan Ayu Ting Ting ke KPAI.

Baca: Gegara Mimpi, Ustaz Zacky Mirza Akan Segera Berikan Dua Benda Ini pada Jupe

Baca: Baru Beberapa Hari Tayang, Beauty and The Beast Mendapat Hasil yang Bikin Terpana

Baca: Bondan Winarno Ungkap Sopir Taksi yang Sediakan Layanan Gratis untuk Penumpang, Ini Fasilitasnya

Meskipun demikian, lanjut Ratna, pihaknya memiliki kewenangan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam sebuah kasus yang melibatkan anak.

Terutama, pada kasus yang mendapat perhatian publik.

"Kasus bisa kami tangani melalui pengaduan, tetapi dapat pula kami tangani kasus sebagai bagian dari pengawasan."

"Tidak hanya untuk kasusnya Mas Enji dan Mbak Ayu, tapi jutaan anak Indonesia yang hak-haknya tercabut karena kondisi konflik kedua orang tuanya," ujar Rita.

KPAI selama ini mencermati, terjadi penutupan akses terhadap Enji untuk menemui putrinya yang berada di bawah pengasuhan Ayu. 

Namun tidak adanya laporan atau aduan dari pihak Enji juga tetap menjadi pertimbangan KPAI.

"Meskipun ada dugaan pelanggaran UU untuk akses bertemu, tetapi Mas Enji mengedepankan proses yang soft, proses mediasi."

"Bagi KPAI sendiri kami akan melakukan proses di tahap selanjutnya," ujar Rita.

(Kompas.com/Andi Muttya Keteng Pangerang)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved