Breaking News

Kasus Suap Pajak

Sungguh Mengejutkan, Ada Nama Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Syahrini di Sidang Suap Pajak

Hal itu terungkap saat Handang bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3/2017). Handang menjadi saksi untuk terdakwa Rajamohanan Nair.

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Fadli Zon serta Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/11/2016). (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang kini menjadi terdakwa suap kasus suap pajak, Handang Soekarno, diketahui menangani persoalan pajak sejumlah wajib pajak, baik korporasi maupun pribadi.

Baca: Ustaz Zacky Mirza Bergegas Besuk ke Rumah Sakit usai Memimpikan Julia Perez, Apa Mimpinya?

Sejumlah nama wajib pajak pribadi yang ditangani Handang adalah politisi dan artis. 

Hal itu terungkap saat Handang bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3/2017). Handang menjadi saksi untuk terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.

Baca: Bikin Gempar Penuh Sensasi, Artis Cantik Ini Nekat Telanjang Bulat saat Berenang, Tujuannya Apa?

Dalam kasus dugaan suap pegawai pajak ini, Mohan didakwa menyuap Handang sebesar Rp 6 miliar. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan setelah terjadi penyerahan uang Rp 1,9 miliar.

Baca: HP Tertinggal Istri Syok Lihat Isinya hingga Ceraikan Istri Kedua, Ini Kabar Terbaru Ustaz Alhabsy

Baca: Harga Cilok Muncrat Dikabarkan Capai Rp 80 Ribu Per Porsi, Mulan Jameela: Kenapa?

Baca: Enji Ungkap Perubahan Perlakuan Ayah Ayu Ting Ting, Dulu Dipaksa Menikahi tapi Kini Dilarang Jumpa

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa dokumen yang ditemukan dalam tas milik Handang. Dokumen tersebut berupa nota dinas yang dikirimkan kepada Handang tertanggal 4 November 2016.

Nota dinas yang sifatnya sangat segera tersebut perihal pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Di dalam isi nota dinas yang diteken Handang itu, dijelaskan bahwa surat tersebut untuk kepentingan wajib pajak atas nama Syahrini.

"Iya, itu Syahrini yang artis itu," ujar Handang kepada jaksa KPK.

KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN
Syahrini ketika menghadiri jumpa pers konser grup band soft rock asal Australia, Air Supply, yang bertajuk Air Supply 40th Anniversary-Celebration of Love di Semeru Room, Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2016).

Setelah itu, jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved