Kasus Korupsi

Wow, Sudah Ada yang Mengembalikan Uang Korupsi e-KTP, Siapakah Dia?

Sebagai pihak yang mau bekerja sama, mereka biasanya yang lebih banyak memberikan penjelasan terkait skandal kasus korupsi tersebut.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/10/2016). Ketua Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyalla Matalitti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012 pada 16 Maret 2016. (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG_ 

TRIBUN-MEDAN.com -  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK sengaja merahasiakan nama 14 pihak pengembali uang suap e-KTP dalam persidangan sebagai bentuk perlindungan.

Baca: Anda bakal Terbengong, Kicauan Lawas ini Ramalkan Kisruh Rumah Tangga Ustaz Alhabsyi

Baca: Bikin Pangling dan Penasaran, Begini Kabar Anjali Kecil di Film Kuch Kuch Hota Hai Sekarang

Baca: Terungkap, Chat Gaston Castano, Mantan Suami yang Belum bisa Jenguk Jupe, Sabar Ya Jupe

"Yang mengembalikan (uang suap e-KTP) memang sengaja tidak disebutkan namanya," kata Laode seusai menjadi pembicara dalam seminar "Menelusuri Peran dan Kinerja DPR Dalam Pemberantasan Korupsi" di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Senin (20/3/2017).

Menurut Laode, akan berbahaya jika pengembali uang suap e-KTP disebutkan namanya dalam persidangan.

Sebagai pihak yang mau bekerja sama, mereka biasanya yang lebih banyak memberikan penjelasan terkait skandal kasus korupsi tersebut.

Baca: Ustaz Zacky Mirza Bergegas Besuk ke Rumah Sakit usai Memimpikan Julia Perez, Apa Mimpinya?

Baca: Bikin Gempar Penuh Sensasi, Artis Cantik Ini Nekat Telanjang Bulat saat Berenang, Tujuannya Apa?

Baca: HP Tertinggal Istri Syok Lihat Isinya hingga Ceraikan Istri Kedua, Ini Kabar Terbaru Ustaz Alhabsy

"Berbahaya kalau disebut namanya, keselamatannya siapa yang akan jaga," kata dia.

Meski demikian, Laode menegaskan, tidak menyebutkan nama mereka bukan berarti menghilangkan tanggung jawab pidananya atas kasus yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun itu.

"Tapi kapan akan ditetapkan sebagai tersangka bisa dilihat pasti dia yang terakhir karena dia sudah membantu KPK memberikan informasi dan sudah punya niat baik untuk mengembalikan uangnya," kata dia.

Selain itu, menurut Laode, apabila di persidangan mereka dapat bersikap kooperatif, KPK juga dapat memberikan keringanan tuntutan serta menjadikan mereka sebagai justice collaborator.

"Tetapi itu nantinya tergantung dari pihak hakim apakah mau mengabulkan atau tidak," kata dia.

(Kompas.com/Sabrina Asril)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved