Breaking News

6 Fakta Mengejutkan Sidang Korupsi e-KTP, Anggota DPR Menangis dan Arahan Suap Setya Novanto

Sidang ketiga kasus korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) menyisakan beberapa hal menarik.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang ketiga kasus korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) menyisakan beberapa hal menarik.

Mulai dari bantahan, pengakuan penerimaan uang, hingga tangisan saksi, mewarnai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Persidangan kali ini dibagi mejadi tiga sesi. Pada sesi pertama, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua Mantan pimpinan Komisi II DPR, Taufiq Effendi dan Teguh Juwarno.

Pada sesi kedua, jaksa KPK menghadirkan politisi Hanura yang juga Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.

Sementara pada sesi terkahir, jaksa menghadirkan tiga orang saksi, yakni Mantan Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri, Rasyid Saleh dan Kepala Bagian PerencanaanKementerian Dalam Negeri Wisnu Wibowo.

Kemudian, Kepala Subag Penyusunan Program Bagian Perencanaan pada Sesditjen Dukcapil Kemendagri Suparmanto.

Berikut beberapa hal menarik yang terungkap dalam persidangan:

1. Bantah terima uang

Teguh Juwarno dan Taufiq Effendi sama-sama mengaku tidak menerima uang.

Padahal, dalam surat dakwaan Teguh disebut menerima 167.000 dollar AS. Sementara, Taufik disebut menerima 103.000 dollar AS.

2. Pengaruh Ketua Fraksi

Teguh Juwarno mengakui bahwa pimpinan fraksi akan berperan dalam pengambilan keputusan di setiap alat kelengkapan DPR, termasuk setiap komisi dan Badan Anggaran (Banggar). 

Meski demikian, menurut Teguh, arahan ketua fraksi tidak wajib untuk menentukan kebijakan Komisi II DPR. Dalam berbagai pembahasan, arahan ketua fraksi terkadang tidak sejalan dengan keputusan pimpinan komisi.

Jaksa KPK Irene Putrie menilai keterangan Teguh tersebut cukup signifikan dalam dakwaan kasus e-KTP.

Menurut Irene, pernyataan Teguh membuktikan bahwa ketua fraksi bisa memberikan arahan dan anggota fraksi biasanya akan patuh dengan arahan itu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved