Alamak, Fahri Hamzah Tantang KPK Panggil Jokowi Klarifikasi Soal Adik Ipar
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berpolitik terkait kasus dugaan suap pajak.
TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berpolitik terkait kasus dugaan suap pajak.
Hal itu menanggapi pernyataan KPK yang berpeluang menghadirkan dirinya dan Fadli Zon dalam
persidangan perkara dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Baca: Mengagetkan, Politisi Maruarar Sirait Sebut Jokowi Memang Boneka tapi Bukan Boneka PDIP
Baca: Mustahil tapi Nyata, Penis Pindah ke Lutut usai Selingkuh, Anda yang Selingkuh belum Kapok?
Baca: Sungguh Tak Disangka, Pembantu Rekam Istri Pertama Ustaz Al Habsyi saat Tengah Lakoni Hal Ini
"Ya itu termasuk itu berpolitik. Namanya bermanuver. Biasa KPK ngancam-ngancam orang begitu biasa. Dikira orang semua bisa takut sama dia gitu," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Fahri mengatakan pemanggilan seseorang merupakan hak yang diberikan UU kepada KPK.
Namun, pemanggilan tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan. Fahri pun menyinggung nama Presiden Joko Widodo terkait persoalan tersebut.
Baca: Hakim Tanya ke Anggota Dewan Wanita Ini: Sekolah Dulu Mengarang Dapat 10 Ya? Bagus Benar
Baca: Luar Biasa Edan, Para Pemuda Bejat Ini Siarkan Langsung Pemerkosaan via Facebook Gadis 15 Tahun
Baca: Aming Ngotot Cerai tapi Masih Cium Istri, Kuasa Hukum Evelyn: Lucu, Sudah Talak Masih Ciuman
"Ini emangnya negara ini punya dia apa, sembarangan mau manggil orang enggak ada relevansinya apa. Kenapa enggak dia panggil Jokowi saja buat klarifikasi itu adik iparmu (Budi Sulistyo) beneran enggak? Berani enggak begitu?" tanya Fahri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan dua pimpinan DPR, Fahri Hamzah dan Fadli Zon dalam persidangan perkara dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tidak masalah keduanya dihadirkan ke persidangan meski mereka tidak pernah diperiksa selama proses penyidikan kasus tersebut.
"Nama-nama yang belum sempat diperiksa dalam proses penyidikan dimungkinkan untuk dihadirkan sebagai saksi jika keterangannya dibutuhkan jaksa untuk pembuktian maupun atas perintah majelis hakim. Meski mereka adalah nama-nama baru," tutur Febri, Rabu (22/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.