Kasus Korupsi

Respons Mengejutkan KPK kala Miryam Mau Cabut BAP, Benarkah Ada Tekanan, Sesungguhnya dari Siapa?

Pernyataan pencabutan BAP disampaikan Miryam saat bersaksi di sidang e-KTP, Kamis (23/3/2017) kemarin dengan alasan dia mendapat tekanan.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017). Miryam S Haryani menjadi saksi untuk terdakwa Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. 

TRIBUN-MEDAN.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ambil pusing soal saksi Miryam S Haryani yang mencabut BAP nya dalam perkara korupsi e-KTP.

Pernyataan pencabutan BAP disampaikan Miryam saat bersaksi di sidang e-KTP, Kamis (23/3/2017) kemarin dengan alasan saat proses penyidikan dia mendapat tekanan dari penyidik.

Baca: Hakim Tanya ke Anggota Dewan Wanita Ini: Sekolah Dulu Mengarang Dapat 10 Ya? Bagus Benar

Baca: Mengagetkan, Politisi Maruarar Sirait Sebut Jokowi Memang Boneka tapi Bukan Boneka PDIP

Dengan adanya pencabutan BAP itu, lalu akankan KPK mengalami kesulitan untuk pembuktian dakwaan ke depan?

Menjawab itu, menurut ‎Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata pihanya tidak hanya bergantung pada satu saksi.

Baca: Ya Ampun, Anggota DPR Ketakutan Diperiksa KPK, Ada yang Buang Air Besar dan Menangis di WC

"‎Kami tidak bergantung pada satu saksi saja. Kalau satu saksi JPU tidak akan berani melakukan dakwaan. Banyak saksi lain juga yang akan dihadirkan," terang Alexander, Jumat (24/3/2017).

Lebih lanjut soal pembuktian ada tidaknya tekanan pada Miryam, dalam persidangan minggu depan KPK akan memutar rekaman proses penyidikan pada Miryam dalan persidangan pekan depan.

Bahkan jika hakim menginginkan, Alexander bersedia menghadirkan saksi verbalisan atau penyidik KPK di persidangan itu untuk dikonfrontasi dengan Miryam.‎

"Kami profesional, nantinya silahkan hakim memutuskan‎ setelah mendengar keterangan penyidik atau rekaman penyidikan. Itu yang akan kami buktikan di persidangan," paparnya.

Dari hasil itu, menurut Alexander, hakim bisa menentukan apakah memang Miryam mencabut BAP karena ada tekanan dari pihak lain ataukah penyidik.

(tribunnews/Theresia Felisiani)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved