Tarif Murah Taksi Online Diperkirakan Tak bakal Bertahan Lama, Simak Alasannya
Alasan tarif taksi online yang masih terjangkau karena saat ini perusahaan taksi online sedang membangun basis konsume
TRIBUN-MEDAN.com - Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia Harryadin Mahardika memprediksi akan ada masa perusahaan penyedia taksi online menaikkan tarif mereka dari tarif yanh ada saat ini.
Baca: Kata Putri Aisyah Inialh Jawaban Ustaz Alhabsyi saat Pertama Kali Ketahuan Poligami
Baca: Sekian Lama Jadi Misteri, Sule Akhirnya Blakblakan soal Alasan Keluar dari Opera Van Java
Harryadin mengatakan, adapun alasan tarif taksi online yang masih terjangkau karena saat ini perusahaan taksi online sedang membangun basis konsumen di sejumlah wilayah yang dirasa memiliki manfaat strategis dari segi bisnis.
Jika target basis konsumen telah tercapai, bisa jadi pemilik perusahaan akan membuka diri terhadap investasi. Hal itu membuat kebijakan juga akan berubah.
Baca: Doa untuk Jupe, Operasi Saraf Tertunda karena Kondisi Julia Perez Begini
Baca: Ingat Satpam Ganteng yang Pernah Dipacari Jupe? Begini Tangis dan Doa Dia Untuk Sang Mantan
Baca: Istri Sopir Grab Curiga Suami Tak Pulang lalu Curhat di Facebook, Ternyata ini yang Menimpanya
Ada kemungkinan, kata Harryadin, investor yang baru meminta perusahaan untuk fokus untuk mendapatkan keuntungan.
Harryadin menilai, saat ini perusahaan taksi online berusaha memperluas basis konsumen dengan memberikan subsidi yang cukup besar yang membuat mereka harus menanggung kerugian dalam jangka pendek.
"Murahnya akan bergeser ketika perusahaan pindah dari rugi ke mendapatkan revenue. Dia akan ubah struktur tarifnya," ujar Harryadin dalam diskusi publik "Kisruh taksi online" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2017).
Harryadin mengatakan, perusahaan menunggu ketergantungan masyarakat terhadap kehadiran taksi online. Ketika ketergantungan terjadi, konsumen akan pasrah jika tarif tersebut dinaikkan.
Alasan lain adanya kenaikan tarif ialah dari "driver taksi online". Driver dinilai akan menuntut agar gaji mereka dinaikkan. Tambahan beban gaji akan membuat perusahaan menggenjot pemasukan dari kenaikan tarif.
"Driver juga mereka ada kenaikan pendapatan, jangan sampai driver dieksploitasi. Di Amerika sudah ada protes agar ada kenaikan supaya pendapatan mereka mencukupi," ujar Harryadin.
Kementerian Perhubungan melakukan revisi Peraturan Menteri (PM) 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Revisi ini diharapkan bisa meredam konflik yang terjadi antara angkutan konvensional dan transportasi berbasis online.
(Kompas.com/David Oliver Purba)