Cerita Seleb

Tak Disangka Sudah 2 Tahun Ridho Rhoma Konsumsi Narkoba, Ternyata Ini Alasannya

Terkait hal itu, setelah diselidiki, Ridho Rhoma mengaku telah dua tahun belakangan mengonsumsi sabu.

TRIBUNNEWS.COM / REGINA KUNTHI ROSARY
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Langie memegang barang bukti yang disita dari Ridho Rhoma saat jumpa pers, Sabtu (25/3/2017) malam. (TRIBUNNEWS.COM / REGINA KUNTHI ROSARY) 

TRIBUN-MEDAN.com -  Pedangdut Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, Sabtu (25/3/2017) subuh lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Terkait hal itu, setelah diselidiki, Ridho Rhoma mengaku telah dua tahun belakangan mengonsumsi sabu.

Beban kerja pun, menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Langie, diakui Ridho Rhoma menjadi alasan dirinya menggunakan sabu.

Baca: Dua Remaja Berpelukan di Atas Truk Kontainer Bikin Heboh, Netizen: Itu Pacaran Apa Adik Kakak?

Baca: Ingat Satpam Ganteng yang Pernah Dipacari Jupe? Begini Tangis dan Doa Dia Untuk Sang Mantan

Baca: Doa untuk Jupe, Operasi Saraf Tertunda karena Kondisi Julia Perez Begini

"Berdasarkan hasil keterangan dan pengakuan, dia (Ridho Rhoma) menggunakan ini karena beban kerjanya. Biasa saja, kan, memang alasan-alasan seperti itu, mungkin supaya dia tidak cepat ngantuk karena, kan, obat-obat atau jenis narkotika seperti ini, kan, bawaannya tidak bisa tidur," tutur Kombes Pol Roycke Langie dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) malam.

Baca: Putra Raja Dangdut Ridho Rhoma Resmi Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

"Ini keterangan sementara. Bisa saja keterangan ini berkembang," tambahnya.

Petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram saat menangkap Ridho Rhoma di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (24/3/2017) malam.

Ridho Rhoma
Ridho Rhoma (Tribunnews)

Diduga, narkoba yang disita itu merupakan barang sisa pakai.

"Barang buktinya 0,7 gram sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/3/2017).

Suhermanto belum bisa menjelaskan lebih lanjut perihal penangkapan putra bungsu Raja Dangdut Rhoma Irama, termasuk kronologi penangkapannya.

Rencananya kapolres akan merilis penangkapan Ridho Irama ini di kantor Polrestro Jakbar pada malam ini.

Informasi yang dihimpun Tribunnews.com,Ridho Rhoma ditangkap polisi di sebuah hotal kawasan Pesing, Jakarta Barat.

Dia diamankan petugas di lobi hotel itu dengan barang bukti satu paket sabu. Di samping itu, polisi juga membawa dua rekan yang bersangkutan.

Kabarnya, paket sabu yang dibeli Ridho Rhoma seharga Rp 1,8 juta.

(Tribunnews/Regina Kunthi Rosary)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved