Aih Kasih Ibu Sepanjang Masa, Ibu yang Digugat Rp 1,8 Miliar Bilang Kangen Anaknya yang Menggugat
"Dulu kalau Lebaran osok uih, putrana oge. (Dulu kalau Lebaran suka pulang bersama anak-anaknya),"
TRIBUN-MEDAN.com - Siti Rokayah (85), alias Amih yang digugat anak kandungnya Rp 1,8 miliar mengaku kangen terhadap penggugat sekaligus salah satu anaknya Yani dan suaminya.
Saat menjalani sidang keenam di Pengadilan Negeri Garut pada Kamis (23/3/2017) kemarin, Amih sangat ingin bertemu tapi keduanya tidak datang.
"Ibu ngadoa, tiap sholat ngadoakeun, gusti sing enggal beres sidang, Yani sing saladar, sing saroleh tong mawa karep sorangan. Waktu di pengadilan ibu tidak nangis, ibu sono ka Yani, tapi teu dongkap. (Ibu berdoa, tiap shalat didoakan, Gusti supaya cepat beres sidang, Yani cepat sadar, solehah dan jangan terbawa emosi sendiri. Waktu sidang ibu tidak menangis, ibu kangen ke Yani, tapi tidak datang)," ungkap Amih saat dihubungi, Senin (27/3/2017).
Amih menilai, sebetulnya anaknya Yani dan suaminya Handoyo dulunya sangat baik dan perhatian kepadanya. Bahkan, saat awal sakit pada lima tahun lalu, suami Yani yang kali pertama memberikan kursi roda.
Jika permasalahan dengan anaknya beres, dirinya tetap akan menjaga hubungan baik dan dirinya tak akan meninggalkan rasa dendam.
"Dulu kalau Lebaran osok uih, putrana oge. (Dulu kalau Lebaran suka pulang bersama anak-anaknya)," ungkap dia.
Yani beserta suaminya, Handoyo Adianto, warga Taman Pulogebang, Jakarta Timur, menggugat ibunya sendiri Siti Rokayah alias Amih, warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dengan tuntutan mencapai Rp 1,8 miliar.
Sidang sudah berjalan yang keenam dan akan dilanjutkan sidang berikutnya dengan agenda pemaparan bukti dari kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Garut pada Kamis (30/3/2017) mendatang.
Pada sidang sebelumnya, penggugat hanya diwakili kuasa hukumnya. Tuntutan itu terdiri dari kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 640 juta dan immateril Rp 1,2 miliar.
Sampai kasus ini bergulir di Pengadilan, pihak keluarga Amih menuding penggugat telah melakukan rekayasa dalam bukti-bukti yang disampaikan ke Pengadilan sebagai dasar tuntutan selama ini.
(Kompas.com/Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha)