KPK Benarkan Novel Baswedan Dapat SP2

"Semua keputusan yang dimbil KPK apakah terkait dengan penangan perkara, terkait kebijakan lain tentu diambil secara kolektif, jadi tidak mungkin..."

Jessi Carina
Penyidik KPK Novel Baswedan dan Sekwan DKI Muhammad Yuliadi saat penggeledahan Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jumat (1/4/2016). 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan terbitnya surat peringatan kedua (SP2) untuk penyidik KPK Novel Baswedan. Surat itu diteken Pimpinan KPK

Namun, saat ditanya latar belakang terbitnya SP2, Febri tidak menjawab lugas.

"Informasi yang kami terima di Humas, proses (SP2) tersebut masih berjalan sampai dengan saat ini," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2017).

Baca: Prakiraan Cuaca dari BMKG Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Hari Ini

Ilustrasi mobil saat hujan
Ilustrasi mobil saat hujan (www.willenslaw.com)

Febri menuturkan, setiap keputusan yang diambil Pimpinan KPKtidak berdasarkan sikap dari seorang pimpinan. Melainkan, diputuskan secara kolektif kolegial lima Pimpinan KPK.

"Semua keputusan yang dimbil KPK apakah terkait dengan penangan perkara, terkait kebijakan lain tentu diambil secara kolektif, jadi tidak mungkin satu orang," ucap Febri.

Menurut Febri, terdapat sejumlah pertimbangan yang dilakukan internal KPK terhadap surat peringatan itu, termasuk oleh Pimpinan KPK.

Baca: Arus Lalu Lintas di Kota Medan Ramai Lancar dan Padat Merayap

Bripda Ali Muba dan Bripda Raynal melakukan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Perdana Hindu dan arus lalin ramai lancar, Kamis (30/3/2017). (Tribun Medan / Akbar)
Bripda Ali Muba dan Bripda Raynal melakukan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Perdana Hindu dan arus lalin ramai lancar, Kamis (30/3/2017). (Tribun Medan / Akbar) (Tribun Medan / Akbar)

Pertimbangan itu, lanjut dia, mengacu pada dua hal. Pertama, terkait kepentingan KPK sebagai institusi. Kedua, terkait pekerjaan utama penyelidik.

"Pekerjaan utama yang dilakukan oleh para penyelidik termasuk juga saudara Novel sebagai salah satu Kasatgas (Kepala Satuan Tugas) penyidik dalam kasus e-KTP. Jadi kami tidak ingin ada proses yang ganggu penanganan perkara yang sedang berjalan saat ini," ucap Febri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Novel mendapatkan SP2 pada 21 Maret lalu.

Sebagai Ketua Wadah Pegawai, Novel keberatan terhadap kebijakan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait rekrutmen penyidik.

Novel dinilai melakukan pelanggaran sedang, yakni menghambat pelaksanaan tugas dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 huruf f dan g Peraturan Nomor 10/2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved