Kejati Digugat, Ini Orang yang Mengajukan Gugatan Praperadilan
Kini, sidang gugatan preperadilan tersangka yang berperan sebagai rekanan atau event organizer (EO) dalam kasus ini telah mendaftarkan gugatannya...
Penulis: Azis Husein Hasibuan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Azis Husein Hasibuan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Rahmat Jaya Pramana, satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemprov Sumut, melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Direktur PT Ekspo Kreatif Indo ini merasa keberatan atas penetapannya sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi yang bersumber dari tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp 40,8 miliar oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut.
Baca: REI Minta Permudah Perizinan Pembangunan Rumah MBR
Baca: Ini Bagian Strategi Four Points
Kini, sidang gugatan preperadilan tersangka yang berperan sebagai rekanan atau event organizer (EO) dalam kasus ini telah mendaftarkan gugatannya dan akan menjalani sidang perdana di PN Medan pada Senin (3/4/2017) besok.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Iwan Ginting membenarkan gugatan yang dilayangkan Rahmat Jaya Pramana.
Kendati tidak berhak melarang mengajukan gugatan praperadilan, Iwan Ginting merasa kewajiban Rahmat sebagai tersangka belum ia penuhi. Diketahui, Rahmat selalu mangkir dari panggilan tim penyidik.
"Iya, benar. Kita sudah terima gugatannya. Tapi yang jadi pertanyaan, kewajiban hukumnya saja tidak dilaksanakan, tetapi dia sudah minta haknya. Kami akan secepatnya selesaikan, tinggal tangkap dan limpahkan saja ini," ujar Iwan Ginting kepada Tribun-Medan.com, Minggu (2/4/2017).
Adapun keberatan Rahmat sehingga mangajukan praperadilan karena menurutnya perbuatan melawan hukum yang dilakukan itu hanya menimbulkan kerugian negara senilai Rp 49 juta, dan sudah dikembalikan.
Namun, tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut menggunakan kantor akuntan publik (KAP) untuk proses audit kerugian negara. Ditemukan, perbuatan merugikan negara yang dilakukan Rahmat senilai Rp 1 miliar lebih.
(ase/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/iwan-ginting_20161011_145259.jpg)