Pakaiannya Dimasukkan Atalarik Dalam Plastik Sampah, Tsania: Ya Allah, Speechless Aku

Minggu (2/4/2017), Tsania menuliskan curahan hati yang cukup mengejutkan melalui akun Instagram miliknya.

Instagram

TRIBUN-MEDAN.com-Kabar perceraian pasangan selebritis Tsania Marwa dan Atalarik Syah memang mengejutkan publik.

Pasalnya, meski pasangan ini memiliki perbedaan usia yang cukup jauh, namun selama ini mereka dikenal sebagai pasangan yang harmonis.

Bahkan Atalarik sempat membagikan rahasia keharmonisan dan kemesraan hubungan mereka.

Baca: Artis Senior Nani Wijaya Mau Nikah Lagi, Calonnya Sastrawan Besar Indonesia

Baca: Kisah Tragis Finalis Puteri Indonesia, Puteri Sitanggang, Jenazah Ayahnya Ditemukan oleh Polisi

Baca: Terungkap, Situs Porno Antar Sesama Tentara Inggris, Kirim Video Mesum Terbaik Dapat Hadiah

Begini tips yang dibagikan Atalarik Syah.

"Kalau mau harmonis itu memang ada suster, tapi jam 8 atau 9 itu mereka udah disuruh tidur. Jadi sebenarnya couple time kami itu ada film, nonton berdua dulu, ngobrol bareng. Sebelum tidur kami nggak pernah nggak ngobrol bareng. Selalu nonton ngebahas film. Ada sesuatu yang selalu kita bahas bersama-sama," ungkapnya pada media online.

Atalarik juga menganggap ritual berhubungan intim dengan istri adalah sebuah hal yang berharga.

Baik ia dan istri memastikan berhubungan intim secara teratur untuk menjaga keharmonisan.

"Kita selalu menganggap berhubungan intin itu adalah hal yang sangat berharga. Jadi kita memulainya itu harus dengan sesuatu yang berharga pula. Jadi bukan karena nafsu, beda loh. Jadi benar-benar momennya harus dapat. Jadi kadang dia mau, saya nggak, ya udah, jangan memaksa," lanjutnya.

"Jadi momen itu benar kita khusus kan. Kebetulan kami juga ritmenya wajar, teratur. Alhamdulillah tanpa disadari karena kita bikin seperti itu jadi teratur," tutupnya.

Sayang keharmonisan mereka kini sedang bermasalah.

Tsania justru dikabarkan telah menggugat cerai suaminya secara resmi ke pengadilan agama.

Tsania memasukkan gugatan cerai dengan nomor 1073/PDTG/2017/PA CBN di Pengadilan Agama Cibinong.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved