Korupsi e KTP
Memalukan, Chaeruman Malah Ngejar-ngejar Fee e KTP, tak Dikasih tak Mau Teken
"Malah dia yang ngejar-ngejar uang, kalau tidak dikasih, dia tidak mau teken," ujar Nazaruddin.
TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memastikan mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap, menerima uang proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hal itu dikatakan Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4/2017).
Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) Nazar mengenai pemberian uang kepada anggota DPR RI.
Salah satunya, ditanyakan soal penerimaan uang Chaeruman.
Baca: Ini Ciri Unik Suku Mante Menurut Pencari Getah Gaharu yang Pernah Melihat
"Malah dia yang ngejar-ngejar uang, kalau tidak dikasih, dia tidak mau teken," ujar Nazaruddin.
Menurut Nazar, Chaeruman selalu meminta uang kepada anggota Komisi II DPR Mustoko Weni.
Selain itu, Chaeruman juga meminta langsung uang kepada pengusaha pelaksana proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Nazar mengatakan, Chaeruman saat itu merupakan Ketua Komisi II DPR. Sehingga, saat itu Chairuman memiliki kewenangan lebih dalam pembahasan proyek e-KTP.
Dalam surat dakwaan, Chaeruman Harahap disebut diperkaya sebesar 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar.
Dalam sidang Kamis (16/3/2017), Chaeruman mengatakan tidak ada yang aneh saat pembahasan penganggaran di DPR RI. Kata dia, pembahasan tesebut sudah sesusai dengan peraturan.
"Sesuai mekanisme. Kan prosedural di sana, sesuai dengan prosedur di DPR, penganggaran, biasa saja. Tidak ada sesuatu yang luar biasa. Tahapan-tahapan pembicaraan sesuai dengan aturan yang ada," kata Chairuman, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Terkait nama Chaeruman yang disebut menerima uang 584.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 26 miliar, Chairuman membantahnya.
"Apa yang diklarifikasi? Apa saja ya? Tentu barangkali kalau itu ditanyakan kita akan jelaskan," kata dia.