Kabinet Jokowi JK
Komentar tak Terduga Menko Darwin Nasution Soal Revolusi Mental Presiden Jokowi
Presiden Jokowi meneken Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental.
TRIBUN-MEDAN.com - Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melontarkan pernyataan mengejutkan soal gerakan Revolusi Mental yang dijalankan Presiden Joko Widodo sejak awal pemerintahannya.
Darmin mengaku sampai saat ini masih belum memahami apa itu Revolusi Mental.
Baca: Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 2017, Ini Besaran Masing-masing Embarkasi
Kebingungan disebabkan oleh rumusan, tolok ukur dan kegiatan yang mau dilaksanakan dalam revolusi tersebut.
"Terus terang saya kadang mikir, Revolusi Mental itu seperti apa, bagaimana itu mau dijalankan, karena belum ada yang merumuskan," katanya di Jakarta, Rabu (5/4).
Baca: Nenek Bawa Ikan Basah dan Belanjaan Pakai Tas Louis Vuiton, Cucunya Kehabisan Kata
Walaupun masih bingung dengan revolusi itu, Darmin minta para pegawai di Kantor Menko Perekonomian untuk memperbaiki diri dalam menjalankan tugas mereka sebagai abdi negara. Tiga hal yang dia minta dari para pegawainya untuk dijaga dalam bekerja; ketekunan, kecermatan, dan kejujuran.
"Untuk cermat, kenapa saya minta? Dengan itu semua bisa dilihat secara kritis, sehingga bisa diketahui kalau ada yang salah," katanya.
Presiden Jokowi meneken Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental, yang diunggah ke situs setkab.go.id, 10 Januari 2017.
Baca: Ladyboy Thailand, Belum 100 Persen Ganti Jenis Kelamin, Begini Nasibnya saat Antre Wajib Militer
Inpres ini dikhususkan untuk memperbaiki serta membangun karakter bangsa Indonesia dalam melaksanakan revolusi mental.
Di situs resmi Setkab, inpres itu antara lain mengacu pada nilai-nilai integritas, etos kerja dan gotong-royong untuk membangun budaya yang bermartabat, modern, maju, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila. Inpres ini juga ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja; Sekretaris Kabinet; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); para kepala lembaga pemerintah nonkementerian; para kepala sekretariat lembaga negara; para gubernur; dan para bupati/wali kota.
Kepada para pejabat tersebut, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Menurut inpres tersebut, ada lima program Gerakan Nasional Revolusi Mental yang harus digalakkan, yaitu:
I. Program Gerakan Indonesia Melayani,
II. Program Gerakan Indonesia Bersih,
III. Program Gerakan Indonesia Tertib,
IV. Program Gerakan Indonesia Mandiri,
V. Program Gerakan Indonesia Bersatu.