Breaking News

Setya Novanto dan Anas Urbaningrum akan Bersaksi pada Sidang e-KTP

Banyak pihak yang disebut dalam dakwaan telah menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012.

Tayang:
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Ketua DPR RI Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Kamis (6/3/2017).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada empat saksi yang berasal dari DPR. Mereka adalah mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum; mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto; mantan anggota Komisi II Markus Nari, dan Ade Komarudin yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar.

Saksi lainnya yaitu Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi, Dudy Susanto dari PT Softob Technology Indonesia (STI), Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S. Sudiharjo, Suciati sebagai pihak perantara.

Selain itu, ada Evi Andi Noor Alam, Johares Richard Tanjaya, dan Yimmy Iskandar Tedjasusila yang tidak disebutkan peranannya dalam surat dakwaan.

Dalam kasus ini, awalnya KPK menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan bawahannya, Sugiharto. 

Dari pengembangan kasus e-KTP, KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka.

Banyak pihak yang disebut dalam dakwaan telah menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012.

DPR RI menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun. Dari anggaran itu, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP. 

Sementara, 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved