Ombudsman Temukan Pungli UNBK, Ini Komentar Wagub Nurhajizah
Lebih lanjut, dia menyebutkan agar seluruh sekolah yang menggelar UNBK untuk tidak menyalahgunakan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Penulis: Arjuna Bakkara |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Arjuna Bakkara
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Beberapa waktu lalu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar menyebutkan, ada laporan pungli untuk pembelian komputer yang memungut siswanya sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per orang untuk membeli komputer guna pelaksanaan UNBK di Sibolga.
Menyikapi hal itu, Wagubsu, Nurhajizah, ketika memantau pelaksanaan UNBK di SMA Swasta Yayasan Pendidikan Harapan (Yaspendhar) di jalan Imam Bonjol, Medan Polonia, Senin (10/4/2017), mengatakan akan menindaklanjuti kasus tersebut.
Lebih lanjut, dia menyebutkan agar seluruh sekolah yang menggelar UNBK untuk tidak menyalahgunakan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2016/2017 dengan melakukan pungutan kepada siswa.
"Itulah tugas kita, bagaimana supaya Sumut ini berubah citranya. Sama-sama doalah kita untuk kebaikan Sumut in,"ucapnya.
Baca: Belum Sembuh, Guru Honorer Disuruh Pulang Dokter RSUD Karena Hal Ini
Disebutkannya, dia dan jajarannya berjanji melakukan monitoring secara berkala ke depan.
Sebelumnya, kata Abyadi, selain di Sibolga, di Padang Sidempuan, siswa salah satu sekolah negeri diduga dimintai uang untuk membeli komputer oleh pihak sekolah.
Apalagi, sebut Abyadi, Mendikbud tidak memerintahkan sekolah atau kepala daerah untuk memungut uang kepada siswa untuk membeli komputer. Serta, pemerintah daerah diperintahkan agar membantu pemenuhan atau pengadaan kelengkapan komputer, terutama di sekolah yang berlokasi jauh dari sekolah pelaksana UNBK.
Sehingga, Ombudsman juga mengimbau kepada seluruh sekolah di Sumut, dinas pendidikan dan kepala daerah agar tidak ada lagi penyimpangan dari surat edaran Mendikbud tersebut.
(Cr1/tribun-medan.com)
