Polres Langkat Musnahkan 21 Kilogram Ganja
Sebanyak 21 kilogram ganja dan 145,6 gram sabu dimusnahkan Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin dan Kajari Andri Riduan serta perwakilan BNNK.

TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Sebanyak 21 kilogram ganja dan 145,6 gram sabu dimusnahkan Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin dan Kajari Andri Riduan serta perwakilan BNNK Kompol Ediyanto, Selasa (18/4) di Polres Langkat. Ganja kering dibakar dan 145,6 gram sabu diblender.
Kasat Narkoba AKP Supriyantoto mengatakan pemusnahan sudah diatur sesuai undang-undang guna mengantisifasi hal yang tidak diinginkan. "Pemusnahan dilakukan sudah diatur undang undang," katanya,
Ganja yang dimusnahkan seberat 10 kilogram diamankan dari tangan Abizar (23) warga Dusun Ulee Tutue, Desa Lancing Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara sedangkan 11 kilogram lainnya didapatkan di bis tanpa pemilik.
Sementara sabu yang diamankan juga didapat saat petugas menggelar razia. Sabu itu milik Khairani (44) warga Dusun TKG Lampeueheu, Desa Lang Nibong, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara.
"Kita harapkan peredaran narkoba dapat kita berangus sampai akar akarnya. Kita juga akan terus berkomitmen dalam memberantas narkoba," katanya.(wes/tribun-medan.com)
-
Sandimin Ditemukan Telungkup dengan Kepala Luka-luka, Polisi Periksa Empat Saksi
-
Pepatah Tua-tua Keladi Agaknya Layak untuk Wanita 46 Tahun Ini, Terciduk Miliki 22 Paket Sabusabu
-
Satreskrim Polres Langkat Tangkap Pemuda Penadah Motor Curian saat Gelar Operasi
-
Aparat TNI Kodim 0203/Langkat Tangkap Kakek Penjual Ganja, Barang Buktinya Mencengangkan
-
BREAKING NEWS: Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan Narkoba, Ditemukan 14 Kilogram Sabu