Kasus Korupsi
Mantan Menpora Andi Mallarangeng Akhirnya Bebas dari Tahanan
"Andi Alfian Mallarangeng, hari ini pukul 16.00 WIB bebas setelah memeroleh cuti menjelang bebas selama 3 bulan,"
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, mulai menghirup udara bebas, Jumat (21/4/2017).
Ia tak lagi mendekam di Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin, Bandung,Jawa Barat.
Baca: Tahun Pertama, Sandiaga Uno Bakal Anggarkan Rp 3 Triliun untuk Program Rumah DP Rp 0
Baca: Foto Bermuatan Pornografi Diduga Anggota DPR Menyebar, Polisi Lakukan Penelusuran
Baca: Hasil CT-scan Dokter RSCM: Sel Kanker di Tubuh Jupe Semakin Menyebar
"Andi Alfian Mallarangeng, hari ini pukul 16.00 WIB bebas setelah memeroleh cuti menjelang bebas selama 3 bulan," ujar Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Syarpani, saat dikonfirmasi.
Menurut Syarpani, meski sudah bebas, Andi harus melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung.
Baca: Kondisi Jupe Kritis, Semua Keluarga Sudah Berkumpul dan Gelar Pengajian
Baca: Gaston Castano Diminta Saling Bermaafan Agar Julia Perez Lebih Tenang dan Ikhlas
Baca: Olga Lidya: Menikah di Usia 40 Itu Ajaib
Andi Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Kompas.com/Abba Gabrillin)