Biadab Bocah 4 Tahun Dimutilasi dan Bagian Tubuhnya Dimakan Pamannya

Kamvelihle Ngalathe (4) diculik oleh pamannya sendiri untuk digunakan dalam ritual ilmu hitam.

Editor: Tariden Turnip
Mirror
Kamvelihle Ngalathe (4), dimutilasi pamannya untuk ritual ilmu hitam 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebuah kisah mengerikan datang dari Afrika Selatan ketika seorang pria membunuh keponakannya yang masih balita untuk keperluan ilmu hitam.

Kamvelihle Ngalathe (4) diculik oleh pamannya sendiri untuk digunakan dalam ritual ilmu hitam.

Sebelumnya, Kamvelihle hilang saat sedang bermain bersama teman-temannya.

Hilangnya bocah itu diketahui sang nenek Nontuthuezelo Gwanya (70), mencari cucunya itu di tengah malam.

Kemudian saudari sang nenek memberikan informasi agar Nontuthuezelo mencari bocah itu di kediaman putranya Mandisi Gwanya (30).

Baca: Polisi Italia Bekuk Jaringan Praktisi Ilmu Hitam Pemerkosa Perempuan

Nontuthuezelo mengikuti saran saudarinya itu dan tiba di kediaman putranya pada sekitar pukul 02.00 dini hari.

Saat mengetuk pintu itu, kemenakan Nontuthuezello tak mengizinkan perempuan itu masuk. Meski demikian sang nenek memaksa masuk dan langsung menjerit melihat apa yang terjadi di rumah itu.

"Saya pikir mereka sedang menyembelih babi karena begitu banyak darah lalu saya melihat tangan cucu saya dan sepotong daging," kata perempuan tua itu.

Nontuthuezelo mengatakan, putranya, yang juga paman dari Kamvelihle, mengaku dia membunuh dan menyantap daging bocah tersebut.

"Cucu saya tak layak bernsib seperti itu. Apalagi di tangan anggota keluarga yang seharusnnya melindungi dia," ujar sang nenek sambil menangis.

Baca: Belajar Ilmu Hitam, Pria Pakistan Bunuh Lima Anaknya

Para tetangga mengatakan, tulang rusuk bocah itu ditaruh di sebuah bufet. Sementara tengkoraknya sudah dikuliti dan dibelah menjadi dua.

Warga kemudian memanggi polisi yang kemudian menangkap sang paman dan beberapa orang lain yang diduga terlibat dalam pembunuhan sadis ini.

Juru bicara kepolisian setempat Kapten Nonzero mengatakan, tersangka baru saja bebas setelah menjalani hukuman penjara tujuh tahun karena melakukan pembunuhan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved