Penembakan Satu Keluarga

Bripda K Sempat Dilarang Rekannya Tembak Mobil Berisi Satu Keluarga

Mobil berisi satu keluarga itu ditembak oleh anggota Polres Lubuk Linggau, Bripda K, karena tidak berhenti saat ada razia.

TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Satu keluarga nyaris tewas akibat ditembak polisi, lantaran diduga nekat menerobos razia petugas Mapolres Lubuklinggau, Selasa (18/7/2018) sekitar pukul 11.30 WIB. (TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS) 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto mengatakan, Kompolnas terjun langsung untuk menelisik peristiwa penembakan mobil berisi satu keluarga di Lubuk Linggau.

Mobil berisi satu keluarga itu ditembak oleh anggota Polres Lubuk Linggau, Bripda K, karena tidak berhenti saat ada razia.

Dari informasi yang didapatkan, Bripda K sempat dilarang menembaki mobil tersebut.

Baca: 7 Fakta Menarik dalam Sidang Kesebelas Kasus Korupsi E-KTP

Baca: Duh, Ternyata Kartika Putri Sempat Ingatkan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

Baca: Diam-diam Menabung demi Menikahi Pujaan Hati, Tak Disangka Nasib Pria Ini Berujung Tragis

Fizai. (Facebook)
Fizai. (Facebook) (Facebook)

"Polisi yang jadi supirnya melarang, jangan ditembak. Dia (Bripda K) panik juga. Tapi tetap lakukan penembakan," ujar Bekto, dalam diskusi di Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Sebelum menembak mobil itu, Bripda K sempat memberi tembakan peringatan.

Namun, mobil tersebut tidak berhenti. Ternyata, pengemudi bernama Indra tidak memiliki Surat Izin Mengemudi. Nomor polisi kendaraannya juga palsu.

Selain itu, mobil dengan dua baris tempat duduk itu kelebihan muatan.

"Dia (Indra) diingatkan berhenti oleh orang yang di mobil, tapi tidak mau. Takut, panik, itulah yang terjadi," kata Bekto.

Padahal, kata Bekto, jika kendaraan diberhentikan, risikonya sekadar tilang atau penyitaan.

Karena melawan hingga menabrak anggota polisi lain, mereka dikira pelaku kejahatan sehingga ditembaki.

Meski demikian, ia tidak membenarkan apa yang dilakukan Bripda K.

Menurut dia, setiap polisi bersenjata harus bisa menggunakan kewenangan diskresi dengan tepat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved