Breaking News

Baca Edisi Cetak Tribun Medan

KPK Tetapkan Miryam Status DPO Hingga Kirimkan Red Notice ke Markas Interpol

Polri memastikan akan menindaklanjuti permintaan Daftar Pencarian Orang (DPO) atau red notice Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

(KOMPAS/YUNIADHI AGUNG)
Miryam S. Haryani. 

TRIBUN-MEDAN.com - Polri memastikan akan menindaklanjuti permintaan Daftar Pencarian Orang (DPO) atau red notice Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka pemberi keterangan palsu perkara dugaan korupsi e‑KTP, Miryam S Haryani.

Selain pencarian di dalam negeri, National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia juga akan menyampaikan permintaan DPO tersebut ke markas Interpol di Lyon, Perancis untuk selanjutnya dilakukan pencarian di negara anggota interpol.

Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Pol Mochammad Naufal Yahya mengatakan, segera  mengirim red notice ke markas Interpol di Perancis, apabila pengajuan permintaan dari KPK telah memenuhi syarat.

"Kalau mereka (KPK) mengajukan red notice dan syaratnya lengkap, maka kami akan ajukan ke markas Interpol di Lyon," ujar Naufal. Menurut Naufal, Polri juga akan melakukan pengecekan syarat pengajuan DPO atau red notice Miryam dari KPK, sebelum mengajukan permintaan tersebut ke markas Interpol.

"Biasanya kami gelar dulu. Kan syarat pengajuan tentang pidananya sudah jelas. Kemungkinan tingggal digelar dan diajukan," ujarnya.

Naufal menjelaskan munculnya pengajuan DPO dari KPK ke NCB Interpol Indonesia memungkinkan karena Miryam telah meninggalkan Indonesia meski dia sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi.

Simak berita selanjutnya di harian Tribun Medan yang terbit Jumat (28/4/2017).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved