Fahri Hamzah Serang PKS, Sebut Para Petingginya Tidak Layak Pimpin Partai
Perseteruan antara Fahri Hamzah dengan partainya, PKS kembali memanas. Hal ini dipicu pasca Fahri Hamzah saat memimpin sidang Paripurna
TRIBUN-MEDAN.com - Perseteruan antara Fahri Hamzah dengan partainya, PKS kembali memanas.
Hal ini dipicu pasca Fahri Hamzah saat memimpin sidang Paripurna yang menyetujui usulan hak angket KPK.
Beberapa elite PKS kemudian angkat bicara seraya menegaskan, Fahri tidak mewakili aspirasi PKS di DPR. Hal ini kemudian membuat Fahri marah.
"Sedih kader-kader membaca betapa lemahnya pengertian hukum kader-kader ini. Saya katakan mereka (petinggi PKS) sudah tidak layak memimpin partai. Kalau partai mau jadi besar, bukan mereka yang memimpin sebab fatal pandangan-pandangan hukumnya itu," tuding Fahri saat ditemui di DPR, Selasa (2/5) kemarin.
Baca: HOT NEWS: Ayu Ting Ting Akui Nikah Siri dengan Raffi Ahmad: Insya Allah, Emang Benar
Baca: Warga Curiga Ikan Raksasa Memakan Manusia, Saat Dibedah Temukan Benda Aneh Ini
Baca: Bikin Haru, Puterinya Sakit Leukemia, Ayah Ini Rela Jadi Badut Pikachu Usai di-PHK
Baca: Sekap Polwan Cantik yang Gendong Teddy Bear, Mana Wajah Bengis Pelaku Penyandaraan?
Baca: Usai Retas Telkomsel, Kini Giliran Indosat yang Diretas, Pesannya Begitu Menohok
Perseteruan Fahri Hamzah dengan PKS bermula saat keinginan mengganti Fahri sebagai Wakil Ketua DPR.
Fahri kemudian melawan melalui jalur hukum.
Fahri menggugat sejumlah nama yang merupakan unsur pimpinan PKS.
Tergugat pertama adalah Dewan Pengurus Pusat PKS, secara khusus Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS.
Tergugat kedua, Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih.
Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS. Fahri meminta pengadilan untuk memutuskan beberapa hal, antara lain menyatakan tergugat I, II, dan III melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan semua keputusan tergugat II dan III terkait proses pemeriksaan, dan persidangan serta putusan pemberhentian kepada penggugat sebagai keputusan yang tidak sah atau batal demi hukum.