Cerita Seleb

Iwa K sudah Isap Ganja Sejak 1987 Plus Pecandu Berat Alkohol

"Assessment terpadu terdiri dari dua assessment. Pertama, assessment medis yang dilakukan pada Selasa (2/5/2017) lalu,"

Instagram
Iwa K tertangkap tangan bawa ganja. (Instagram) 

TRIBUN-MEDAN.com - 

Berdasarkan hasil assessment terpadu tim medis dan hukum, rapper Iwa K (46) direkomendasikan menjalani perawatan atau pengobatan melalui rehabilitasi.

Rehabilitasi itu dapat berupa rehabilitasi medis atau sosial.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Silitonga.

Iwa K direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, hari ini.

"Dia (Iwa K) direkomendasikan menjalani rehabilitasi di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah," ujar Martua.

Ia menambahkan, setelah mendapatkan rekomendasi, penempatan dalam lembaga rehabilitasi menjadi wewenang penyidik.

Hal itu didasari pasal 19 (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) No 11/2014 tentang tata cara penanganan tersangka dan atau terdakwa pecandu narkotika dan korban.

Baca: Penasaran, Mengapa Patung-patung Manekin yang Dipajang di Toko Fesyen Tak Ada yang Gemuk

Baca: Evelyn Ajukan Permintaan Aming Berikan Rumah dan Tetap Menafkahi Jika Bercerai

Baca: Terjawab Sudah Teka-teki Pengosongan Ruang Perawatan Julia Perez, Inilah yang Terjadi Sesungguhnya

"Assessment terpadu terdiri dari dua assessment. Pertama, assessment medis yang dilakukan pada Selasa (2/5/2017) lalu. Kedua, assessment hukum yang dilakukan satu hari setelahnya," jelas Martua.

Dari hasil assessment medis, pelantun tembang 'Bebas' mempunyai riwayat pengonsumsi alkohol sejak 1987 hingga kini, dengan frekuensi dua kali dalam seminggu.

"Dia juga diketahui menggunakan narkotika jenis ganja sejak 1987. Dari assessment medis itu tidak ditemukan adanya gejala depresi yang bermakna," ucapnya.

Menurut Martua, lelaki berusia 46 tahun ini berhenti menggunakan ganja pada 1998, dan baru pakai lagi dua bulan lalu dengan tingkat ketergantungan ringan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved