Kasus Ahok

Sidang Ahok Berjalan, Dua Hastag Ini Bertarung di Time Line Twitter

Sidang putusan Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama akan digelar hari ini, Selasa (9/5/2017).

TRIBUNNEWS.COM/Republika/Raisan Al
Sidang Tuntutan Ahok Ditunda Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Sidang tersebut ditunda hingga 20 April mendatang karena Jaksa belum selesai mengetik tuntutan. TRIBUNNEWS.COM/Republika/Raisan Al Farisi/POOL 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama akan ditentukan hari ini, Selasa (9/5/2017).

Saat sidang di ruang auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, tersebut digelar, dunia maya dihebohkan dengan dua tanda pagar (tagar) yang dibuat netizen di linimasa Twitter.

Baca: Jawaban Ardi Bakrie soal Nia Ramadhani yang Ditanya Apakah Matre Jadi Viral

Baca: Massa Kontra Ahok Buat Tiga Ring di Depan Barikade Polisi

Baca: Pengamanan Sidang Putusan Ahok Empat Kali Lebih Banyak

Dua tagar berseteru tersebut yang memuncaki trending topic di jejaring sosial Twitter itu adalah #AhokHarusDipenjara dan #FreeAhok.

Netizen dua kubu saling menggempur lewat dua tagar yang menyuarakan hati nurani mereka, yang satu ingin Ahok dipenjara dan yang satu lagi ingin Ahok dibebaskan.

Nasib Ahok

Sidang putusan Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama akan digelar hari ini, Selasa (9/5/2017).

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP.

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono, di persidangan, Kamis (20/4/2017).

Sebelumnya, Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

(Tribunnews/Rendy Sadikin)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved