Saham MNC Group Rontok setelah 4 Station TV Milik Hary Tanoe Disemprit KPI
Pada penutupan perdagangan Jumat, MNCN ditutup turun lumayan dalam sebesar 50 poin atau 2,48 persen menjadi Rp 1.970 per saham.
JAKARTA, KOMPAS.com - Harga saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) terpuruk di sesi penutupan perdagangan Jumat (12/5/2017).
Pelemahan itu terkait dengan langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada empat stasiun televisi, yakni RCTI, Global TV, MNC TV dan INEWS TV.
Empat stasiun televisi itu dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) karena menayangkan iklan Partai Perindo.
Pada penutupan perdagangan Jumat, MNCN ditutup turun lumayan dalam sebesar 50 poin atau 2,48 persen menjadi Rp 1.970 per saham.
Pelemahan tersebut berkebalikan dengan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang pada Jumat kemarin ditutup menguat sebesar 0,39 persen atau 22,2 poin.
Media Nusantara Citra merupakan perusahaan media milik Hary Tanoesoedibjo. Perusahaan ini membawahi stasiun televisi milik Hary Tanoe yakni RCTI, MNC TV, Global TV dan iNews TV.
Sebelumnya KPI menyatakan penayangan iklan Partai Perindo merupakan pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.
Menurut Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano, siaran iklan Partai Perindo tidak mengikuti ketentuan P3 & SPS yang menyatakan bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
Untuk itu, KPI memerintahkan pada keempat stasiun televisi tersebut untuk menghentikan siaran iklan Partai Perindo.
"Jika masih terjadi pengulangan pelanggaran, KPI telah siap dengan langkah selanjutnya termasuk memberikan rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, setelah melewati tahapan penjatuhan sanksi yang diatur dalam P3 & SPS," kata Hardly.
Merasa tak salah
Corporate Director MNC Group Syafril Nasution mengatakan, pihaknya akan mempelajari pemberian sanksi teguran tertulis yang diberikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Kalau memang itu sudah jadi keputusan, tentu akan kami pelajari. Tetapi, menurut kami saat ini, penayangan iklan Perindo itu tidak menyalahi aturan," ujar Syafril saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2017).
Menurut Syafril, tayangan iklan Partai Perindo sebenarnya tidak termasuk isi siaran.
Ia mengatakan, iklan tersebut hanya sekadar tayangan komersial yang merupakan bidang usaha periklanan masing-masing stasiun TV.
Menurut Syafril, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) tidak mengatur soal iklan komersial.
Menurut Syafril, MNC telah beberapa kali menjelaskan hal tersebut kepada KPI.
"Kami itu ada kontrak dengan agensi iklan yang harus dipenuhi. Harus dipisahkan antara partai dan MNC yang merupakan televisi komersial," kata Syafril.