Begini Respons Antasari Jika Polisi Hentikan Laporan Kriminalisasi Dirinya
"Mana kala nanti ditemukan alat bukti baru yang bisa dipakai, maka mungkin bisa ditingkatkan ke penyidikan," kata Setyo.

TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, Bareskrim Polri belum bisa menaikkan status laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, ke tingkat penyidikan.
Alasannya, bukti-bukti yang diajukan Antasari sudah digunakan dalam persidangan kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Baca: Bank Jateng Dirampok, Pelaku 4 Orang Naik Motor Satria, Rp 150 Juta Raib
"Penyidik tidak bisa memproses karena alat bukti baru tidak ada yang menguatkan untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," ujar Setyo, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Meski demikian, kata Setyo, bukan berarti tindak lanjut atas laporan Antasari berakhir.
Penyelidikan masih dilakukan meski butuh waktu lebih lama. Polisi masih berupaya mencari bukti baru.
Baca: Pastor Zimbabwe Ini Mengaku Punya Nomor Telepon Pribadi Tuhan
"Mana kala nanti ditemukan alat bukti baru yang bisa dipakai, maka mungkin bisa ditingkatkan ke penyidikan," kata Setyo.
Selama penyelidikan, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi yang diajukan Antasari maupun penyelidik.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya menyatakan bahwa Antasari melaporkan sejumlah penyidik yang menangani kasusnya dulu.
-
Kuasa Hukum Ahok Kaget PK Ahok Diputus Dalam 19 Hari, sementara PK Antasari Diputus 122 Hari
-
Mabes Polri Ungkap Motif Pengrusakan Gereja Santo Zakharia Sumsel, ternyata Bukan Masalah Agama
-
AJI Medan Sebut Kriminalisasi Jurnalis Bisa Berdampak Buruk Bagi Kemerdekaan Pers
-
Kapal Pesiar Rp 3,5 Triliun yang Disita di Bali, terkait Megakorupsi Malaysia, Ini Pemiliknya
-
Rizieq Shihab Batal Pulang ke Indonesia? Begini Penjelasan Humas Polri