Suap Pejabat BPK

Pejabat Teras BPK Rochmadi dan Irjen Kemendes Sugito Tersangka Korupsi

Penetapan tersangka disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode M Syarif, dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (27/5/2017).

Editor: Tariden Turnip
twitter
Capture akun yang memajang foto dan biodata pejabat BPK yang kena OTT KPK 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). 

Baca: KPK Sita Barang Bukti Uang Miliaran dalam OTT Pejabat BPK dan Irjen Kemendes

Keempatnya yakni Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan Rochmadi Saptogiri, dan Auditor BPK Ali Sadli.

Penetapan tersangka disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode M Syarif, dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (27/5/2017).

Baca: Pejabat BPK yang Kena OTT KPK Bergelar Doktor, Pernah Fitnah Ahok dalam Audit RS Sumber Waras

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara siang tadi, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Laode.

Laode mengatakan, dalam kasus ini KPK menyimpulkan adanya dugaan tidak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

Baca: BUKAN HOAX! Remaja Ini Tewas Kesetrum dari Ponsel yang Dicas Powerbank

KPK menemukan dugaan korupsi dalam bentuk suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap Kemendes PDTT.

Atas kasus ini, KPK menetapkan Irjen Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, sebagai pihak pemberi suap ke pejabat BPK.

Keduanya disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara pihak yang diduga penerima suap yakni pejabat Eselon I BPK Rachmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Robertus Belarminus)

Berita ini sudah terbit di kompas.com berjudul: KPK Tetapkan Irjen Kemendes dan Auditor BPK Jadi Tersangka Suap

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved