10 Terdakwa Pelaku 'Sweeping' Restoran Social Kitchen Divonis Bebas
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan. Mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan,
TRIBUN-MEDAN.com, SEMARANG - Sebanyak 10 terdakwa pelaku sweepingdi resto Social Kitchen di Solo, Jawa Tengah, divonis bebas. Hakim pada Pengadilan Negeri Semarang menyatakan para terdakwa tidak terbukti terlibat dalam kegiatan itu.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan. Mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pudji Widodo dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (31/5/2017).
Pudji mengatakan, para terdakwa harus dilepaskan dari tahanan dan harus dipulihkan nama baiknya. Dalam putusannya, hakim menyatakan dakwaan terhadap para terdakwa tidak terbukti, baik dakwaan pertama hingga kelima.
Para terdakwa yang merupakan anggota dan pimpinan laskar umat Islam Solo (Luis) tidak terlibat dalam kegiatan perusakan saatsweeping di resto tersebut.
Baca: Tiga Pria Ditangkap karena Curi 50 Seng Atap Sekolah
Baca: Simon Cowell: Demian Aditya Bisa Mati di Americas Got Talent
Saat kejadian, para terdakwa ada di lokasi kafe, namun tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Saat tiba, para terdakwa mengenakan baju putih, sorban serta membawa surat peringatan resto Social Kitchen melanggar jam operasional.
"Para terdakwa datang memakai baju putih sehingga mudah dikenali. Disana, para terdakwa menunjukkan surat melanggar operasional secara damai," kata hakim.
Berdasarkan fakta persidangan, hakim menilai para terdakwa bukan pelaku pengrusakan. Sejumlah barang di kafe yang rusak seperti sofa, botol miras, serta patung sinterklas juga bukan dilakukan para terdakwa.
Baca: Penumpang Saling Berpelukan, Lihat Detik-Detik Setelah Pesawat Sriwijaya Air Tergelincir
Menurut hakim, pelaku sebenarnya adalah para pihak yang datang duluan sebelum rombongan Luis datang. Mereka adalah yang datang mengenakan penutup kepala.
"Rombongan yang memakai helm, jaket, tutup wajah masker itu mendahului terdakwa," ujar Pudjo.
Ke-10 terdakwa yang dibebaskan antara lain Sri Asmoro Eko Nugroho, Kombang Saputro, Edi Lukito, Supramono, Suparno, Purnama Indra, Joko Sutarto, Ranu Muda, Mujiono dan Mulyadi.
Atas hal ini, para terdakwa menyatakan menerima. Para terdakwa juga sujud syukur di ruang sidang itu. Sementara itu, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengaku masih pikir-pikir.(*)
