Kasus Habib Rizieq
Rizieq Shihab akan Kembali ke Indonesia, Pengacara: Tunggu Umat Siap Jemput di Bandara
Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab akan kembali ke Indonesia setelah para pendukungnya siap menjemput di Bandara.
TRIBUN-MEDAN.com - Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab akan kembali ke Indonesia setelah para pendukungnya siap menjemput di Bandara.
Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, polisi sudah keterlaluan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Rizieq, pasca penetapan kliennya sebagai tersangka.
Baca: Tolak Dijodohkan, Sang Gadis Tantang Disetubuhi Ayah Kandungnya, Eh Malah Dilayani
Baca: Usai Dipanggil KPK, Penampilan Sandiaga Uno Berubah, Hampir Tak Dikenali
Baca: Kepala Hannah Al Rasyid Bocor Tertimpa Lempengan Besi Saat Adegan Bermain Jailangkung
Sugito memastikan Rizieq akan menempuh proses hukum yang ada dengan mengajukan praperadilan.
Rizieq dipastikan akan kembali ke tanah air, setelah pendukungnya siap menjemput di bandara.
"Tidak apa-apa, polisi mau menetapkan statusnya seperti apa, terserah. Habib akan melawan secara hukum. Tetap akan pulang, menunggu umat sudah siap menjemput di Bandara," ujar Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/5/2017).
Rizieq diduga terlibat dalam kasus percakapan (chat) mesum dengan orang yang diduga Firza Husein.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp diduga berkonten pornografi dengan Firza.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Tribunnews)
