Kasus Habib Rizieq

Rizieq Shihab akan Kembali ke Indonesia, Pengacara: Tunggu Umat Siap Jemput di Bandara

Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab akan kembali ke Indonesia setelah para pendukungnya siap menjemput di Bandara.

Repro/KompasTV
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab memenuhi panggilan pemeriksaan oleh polisi. (Repro/KompasTV) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab akan kembali ke Indonesia setelah para pendukungnya siap menjemput di Bandara.

Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, polisi sudah keterlaluan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Rizieq, pasca penetapan kliennya sebagai tersangka.

Baca: Tolak Dijodohkan, Sang Gadis Tantang Disetubuhi Ayah Kandungnya, Eh Malah Dilayani

Baca: Usai Dipanggil KPK, Penampilan Sandiaga Uno Berubah, Hampir Tak Dikenali

Baca: Kepala Hannah Al Rasyid Bocor Tertimpa Lempengan Besi Saat Adegan Bermain Jailangkung

Sugito memastikan Rizieq akan menempuh proses hukum yang ada dengan mengajukan praperadilan.

Rizieq dipastikan akan kembali ke tanah air, setelah pendukungnya siap menjemput di bandara.

"Tidak apa-apa, polisi mau menetapkan statusnya seperti apa, terserah. Habib akan melawan secara hukum. Tetap akan pulang, menunggu umat sudah siap menjemput di Bandara," ujar Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/5/2017).

Rizieq diduga terlibat dalam kasus percakapan (chat) mesum dengan orang yang diduga Firza Husein.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp diduga berkonten pornografi dengan Firza.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved