Kasus Habib Rizieq
Bendera Setengah Tiang dan Sejuta Pendukung Siap Sambut Kepulangan Habib Rizieq Shihab
"Dalam perkara chat dengan konten pornografi ini sangat dirasa jelas kepolisian hanya berkehendak untuk membunuh karakternya,"
TRIBUN-MEDAN.com - Sejumlah ormas keagamaan yang tergabung dalam Presidium Alumni 212 (aksi 2 Desember) mengecam penetapan tersangka dan status buron oleh polisi terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Baca: Din Syamsuddin Angkat Bicara Soal Penetapan Habib Rizieq Jadi Tersangka
Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Sambo mengatakan pihaknya akan menggelar aksi untuk menyambut kepulangan Rizieq ke Indonesia.
"Khusus penetapan Rizieq dan kepulangan beliau ke Tanah Air maka kami mengajak ormas Islam lainnya dan juga komponen masyarakat yang cinta ulama untuk mengibarkan bendera setengah tiang sebagai simbol matinya keadilan," kata Ansufri, di Masjid Baiturrahman, Tebet, Rabu (31/5/2017).
Baca: Tabung Gas Meledak di Masjid Usai Tarawih, 6 Orang Luka Serius
Selain itu, kata Ansufri, Rizieq akan dijemput satu juta massa pendukungnya saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Arab Saudi.
"Aksi satu juta massa menjemput Rizieq di bandara waktunya akan kami tentukan, kami punya jadwalnya," kata Ansufri.
Baca: Syuting di Tengah Pekuburan, Amanda Rawles: Banyak Kru Dijailin
Sebelumnya, beredar selebaran di media sosial tentang ajakan untuk mengepung Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, saat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pulang ke Indonesia dari Arab Saudi.
Berdasarkan selebaran itu, pengepungan Bandara akan dilakukan untuk mencegah polisi menjemput dan membawa Rizieq ke Mapolda Metro Jaya terkait kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang melibatkan Rizieq dan Firza Husein.
Baca: Mohon Doa Atas Kondisi Terkini Ibunya, Putri Sulung Yana Zein: Mami Enggak Sadar
Penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus percakapan via Whatsapp berkonten pornografi diduga antara Rizieq dengan Firza Husein.
Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca: Undangan Americas Got Talent Buat Demian Aditya Sebenarnya Datang Tahun Lalu
Polda Metro Jaya memasukkan nama Rizieq Shihab ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rizieq-shihab_20170130_210525.jpg)