Anggota FPI Sudah Pukul dan Intimidasi, Tersangka Ini Bilang, Tak Tahu Korbannya Anak Kecil

Keduanya dijerat Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan

Editor: Salomo Tarigan
(Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)
Tersangka kasus persekusi Cipinang Abdul Majid (22) dan Mat Husin alias Ucin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017). 

TRIBUN-MEDAN.com - Tersangka kasus persekusi, Abdul Majid (22), mengaku memukul M, lantaran kesal dengan tulisan yang diunggah remaja berusia 15 tahun tersebut dalam akun Facebook pribadinya. Menurut Abdul, unggahan M adalah bentuk penghinaan terhadap ulama.

"Saya kesal sama dia. Dia kenapa ganggu agama kita?" ujar Abdul, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017).

Pria yang mengaku sebagai anggota Front Pembela Islam (FPI) itu mengaku spontan memukul M.

Baca: Dokter Fiera Berani Beberkan Ancaman Ormas FPI usai Tulis Status Tentang Rizieq di FB

Fiera Lovita, seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Solok, Sumatera Barat, saat memberikan keterangan pers di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017). Fiera menceritakan tindakan teror dan intimidasi oleh ormas tertentu yang menuduh Fiera menghina tokoh mereka melalui status di Facebooknya.
Fiera Lovita, seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Solok, Sumatera Barat, saat memberikan keterangan pers di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017). Fiera menceritakan tindakan teror dan intimidasi oleh ormas tertentu yang menuduh Fiera menghina tokoh mereka melalui status di Facebooknya. ((KOMPAS.com/Kristian Erdianto))

Baca: Merasa Diintimidasi FPI, dr Fiera Lovita: Negara Harus Hadir Melindungi Warganya

Baca: Sebut Pimpinan FPI Bukan Penakut, ACTA: Rizieq Shihab Akan Pulang ke Indonesia

Abdul mengaku kesal lantaran M menghina pimpinan ormasnya. Selain itu, dia juga tidak tahu bahwa M masih di bawah umur.

Baca: Jaksa KPK Bilang 6 Kali Transfer ke Rekening Amien Rais, Ini Kata Soetrisno Bachir

"Saya tidak tahu kalau dia (M) ini anak kecil. Karena postur badan dia besar gitu. Mungkin kalau dia anak kecil atau sepantaran saya, mungkin saya enggak tega, karena postur badan dia besar," kata Abdul.

Selain Abdul, polisi juga menetapkan Mat Husin alias Ucin sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Video persekusi yang dilakukan sekelompok orang terhadap M itu beredar luas di media sosial. Video berdurasi sekitar dua menit tersebut diduga terjadi di sebuah pos RW di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam video tersebut M dikerumuni belasan orang yang diduga berasal dari ormas tertentu. Remaja berkacamata itu dituduh telah mengolok-olok salah satu ormas beserta pimpinannya melalui unggahan di media sosial.

Selain mendapat kekerasan secara verbal, remaja berusia 15 tahun tersebut tampak mendapat kekerasan secara fisik. Dia dipaksa untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya. M juga diancam akan dilukai jika mengulangi perbuatan serupa.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved