Jaksa KPK Bilang 6 Kali Transfer ke Rekening Amien Rais, Ini Kata Soetrisno Bachir

Nuki Syahrun diketahui sebagai ketua SBF. Soetrisno mengungkapkan suami Nuki berteman dengan Andri, pemilik PT Indofarma Global Medika.

Editor: Salomo Tarigan
Sutrisno Bachir 

TRIBUNMEDAN.com- Soetrisno Bachir mengklarifikasi rekening lembaganya yang disebut mentransfer dugaan aliran dana korupsi alat kesehatan ke rekening pendiri PAN, Amien Rais.

Ia mengatakan tak ada badan hukum atau yayasan yang bernama Soetrisno Bachir Foundation (SBF).

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengungkapkan rekening tersebut milik Yurika, yang secara administratif tercatat sebagai sekretaris SBF.

Baca: Berencana Umroh, Amien Rais Bilang Bukan Berniat Melarikan Diri

Baca: ICW: KPK Harus Panggil Amien Rais Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Alkes

Yurika juga merupakan saudara dari istri Soetrisno.

Baca: Diduga Kecipratan Uang Korupsi Alkes, ICW Desak KPK Panggil Amien Rais dan Sutrisno Bachir

"Mengenai dana masuk ke SBF itu sebenarnya bukan ke SBF, masuknya ke rekening Bu Yuri itu. SBF itu bukan yayasan itu hanya nama saja," kata Soetrisno yang hadir di rumah dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Baca: Amien Rais Mau Terima Rp 600 Juta, Disuruh Ibunda Sutrisno Bachir, Cuma-cuma?

Amien Rais didampingi putra sulungnya, Hanafi Rais memberi pernyataan soal namanya yang disebut menerima aliran dana pengadaan alkes tahun 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Dinas Kesehatan dari Yayasan Soetrisno Bachir di kediamannya di Perumahan Taman Gandari, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Amien Rais didampingi putra sulungnya, Hanafi Rais memberi pernyataan soal namanya yang disebut menerima aliran dana pengadaan alkes tahun 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Dinas Kesehatan dari Yayasan Soetrisno Bachir di kediamannya di Perumahan Taman Gandari, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017). (TRIBUNNEWS.COM/RIZAL BOMANTAMA)

"Kalau saya melakukan kegiatan membantu yatim piatu, daerah banjir, itu menggunakan nama SBF itu. Jadi ada kertasnya segala tapi tidak ada badan hukum," kata dia.

Ia melanjutkan, dana yang disebut jaksa berasal dari aliran dana korupsi pengadaan alat kesehatan oleh mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, merupakan dana pinjam meminjam antara suami Nuki Syahrun dengan pemilik PT Indofarma Global Medika, Andri.

Nuki Syahrun diketahui sebagai ketua SBF. Soetrisno mengungkapkan suami Nuki berteman dengan Andri, pemilik PT Indofarma Global Medika.

Terlebih, kata Soetrisno, penjelasan yang ia sampaikan ini pernah dijelaskan oleh Yurika dalam persidangan sebelumnya.

"Itu pinjam meminjam, saya baru tanya tadi. Itu kan 10 tahun yang lalu jadi saya harus tanya lagi. Itu pinjam meminjam Rp 750 juta sudah dikembalikan," ucap Soetrisno.

"Jadi enggak ada hubungannya dengan bisnis PT Indofarma Global Medika itu dengan alat kesehatan. Itu urusannya PT itu dengan alat kesehatan, bukan urusannya SBF. Tidak ada kaitannya. Dana SBF itu dari saya," kata Soetrisno.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved