Dari Pengusaha Patrialis Akbar Terima 10.000 Dollar AS untuk Umrah

Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menerima uang 10.000 dollar AS dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Patrialis Akbar saat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara foto insert kanan sosok cantik Anggita Eka Putri (24) seorang wanita yang turut serta diamankan di Mal Grand Indonesia. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

TRIBUNMEDAN.com- Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menerima uang 10.000 dollar AS dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman.

Uang tersebut digunakan Patrialis untuk keperluan umrah.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Basuki Hariman yang merupakan pemilik CV Sumber Laut Perkasa.

Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2017). KPK menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan yakni hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, pengusaha swasta yang diduga penyuap Basuki Hariman, dan sekretarisnya NG Fenny serta Kamaludin sebagai perantara terkait dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2017). KPK menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan yakni hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, pengusaha swasta yang diduga penyuap Basuki Hariman, dan sekretarisnya NG Fenny serta Kamaludin sebagai perantara terkait dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

Baca: Mahfud MD Sebut Saldi Isra Bisa Jadi Vitamin untuk MK usai Didapuk Gantikan Patrialis Akbar

Baca: Mengejutkan, Penyuap Patrialis Akbar Ini Punya Stempel 2 Kementerian dan Label Halal

Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/6/2017).

Baca: Loncat dari Angkot Ngebut, Siswa SMA Lolos dari Predator Seksual

Awalnya, orang dekat Patrialis, Kamaludin, menyampaikan kepada Basuki dan stafnya, Ng Fenny, bahwa Patrialis akan berangkat umrah. Hal itu disampaikan dalam pertemuan yang juga dihadiri Patrialis.

"Setelah pertemuan, Kamaludin meminta uang kepada Basuki untuk keperluannya berlibur dan keperluan Patrialis Akbar yang akan pergi umrah," ujar Jaksa Lie Putra Setiawan.

Kemudian, Basuki menyanggupinya dan meminta Fenny untuk menyiapkan uang sejumlah 20.000 dollar AS untuk diberikan kepada Kamaludin.

Selanjutnya, pada 23 Desember 2016, Patrialis Akbar menelepon Kamaludin. Saat itu, Kamaludin menyampaikan belum ada kabar terkait rencana pemberian uang dari terdakwa.

Beberapa saat kemudian, Kamaludin menghubungi supir Basuki, Lasimin Nur Setiawan alias Muklas, untuk menanyakan ada atau tidaknya titipan uang dari Basuki. Lasimin Nur Setiawan mengatakan belum ada.

Kamaludin kemudian menyampaikan kepada Lasimin agar nantinya penyerahan uang dilakukan di Plaza Buaran.

Permintaan tersebut diteruskan oleh Lasimin kepada Ng Fenny dan ditindaklanjuti dengan meminta Kumala Dewi Sumartono (staf keuangan CV Sumber Laut Perkasa) untuk menyiapkan uang sejumlah 20.000 dollar AS.

Setelah akhirnya menerima uang, Kamaludin pulang ke rumahnya di Harapan Baru Regency, Bekasi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved