Hebos Medsos
Indosat Ooredoo: Pegawai Dilarang Menyebar Konten dan Informasi yang Bersifat Provokatif
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang merupakan pedoman internal perusahaan secara tegas melarang pegawai untuk menyebarkan konten atau informasi yang b
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pemecatan karyawan Indosat Ooredoo Rico M Ferajab karena mendukung Rizieq Shihab menjadi viral di media sosial. Bahkan muncul tanda pagar (tagar) Boikot Indosat di Media Sosial.
Melalui pernyataan resmi secara tertulis dari Indosat Ooredoo, menjelaskan bahwa Indosat Ooredoo adalah perusahaan yang selalu mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Secara internal perusahaan juga konsisten menerapkan good corporate governance di dalam kegiatan bisnisnya.
Indosat Ooredoo berdiri di Indonesia untuk memberikan layanan kepada masyarakat dan mendukung pemerintah Republik Indonesia dalam melakukan pembangunannya melalui medium teknologi dan komunikasi sesuai dengan UUD 45, Pancasila dan hukum serta perundangan yang berlaku.
Baca: Trending Topic, Manajer Indosat Dipecat karena Dukung Habib Rizieq, Muncul Tagar Boikot Indosat
Baca: Ramai Boikot Indosat di Medsos Usai Manajernya Dipecat Sepihak Akibat Sikap Politiknya
Baca: Aih, Indosat Pecat Manajernya Terang-terangan Bela Riziq Shihab di Media Sosial

Perusahaan menghargai hak setiap pegawai dalam berpendapat, maupun menyalurkan aspirasi politik. Setiap pendapat pribadi dan aspirasi politik pegawai, merupakan tanggung jawab dan hak pribadi masing-masing, termasuk pengungkapan dan penyebarannya di sosial media namun patut diketahui bahwa hal tersebut harus sesuai dengan etika, peraturan dan perundangan yang berlaku serta mendukung persatuan masyarakat dan berbangsa.
"Penyampaian pendapat dan aspirasi politik oleh pegawai Indosat Ooredoo di sosial media, merupakan hak dan tanggungjawab individu bersangkutan, serta TIDAK ada kaitannya dengan sikap perusahaan. Indosat Ooredoo memiliki mekanisme internal yang secara tegas menghimbau seluruh pegawai agar senantiasa bijak dalam menggunakan sosial media," tulis Indosat Oooredoo dalam pernyataannya yang diterima Tribun-medan.com, Selasa (6/6/2017).

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang merupakan pedoman internal perusahaan secara tegas melarang pegawai untuk menyebarkan konten atau informasi yang bersifat provokatif atau menghasut.
Pegawai Indosat Ooredoo juga tidak diperbolehkan mengatasnamakan perusahaan dan memakai atribut perusahaan dalam bentuk apapun saat mengemukakan opini pribadi di sosial media, maupun pada saat melakukan kegiatan politik.
Perusahaan juga secara aktif dan berkala mengingatkan pegawainya terhadap peraturan-peraturan dan himbauan perusahaan terkait hal ini.(*)