'Profesor' Tamim Pardede, yang Sering Lontarkan Hate Speech Dibekuk Satgas Siber Mabes Polri
"Setelah menjalani pemeriksaan awal, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim di Mapolda Metro Jaya," ujar Fadil.
TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA - "Profesor" Muhammad Tamim Pardede (45), akhirnya dibekuk Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri di Perumahan Taman Adiloka, Neglasari, Tangerang, Banten, Selasa, (6/6/2017) dini hari.
Baca: Bikin Merinding, Ini Keanehan di Rumah Yana Zein setelah Meninggal
Pria yang kerap mengunggah video dengan predikat "profesor" tersebut ditangkap karena sangkaan menebar ujaran kebencianatau hate speech terhadap pemerintah di media sosial.
Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, Rabu (7/6/2017).
Baca: Tempat Sampah Jadi Incaran Pencuri, Pemko Meniru Warga Pakai Keranjang Bambu
Baca: Sandiaga Uno Terekam Sedang Ketiduran saat Pembacaan Doa
Menurut Fadil, Tamim Pardede melalui akun Youtube nya diduga menyebarkan sejumlah video berkonten SARA dan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap pemerintahan Presiden Jokowi.
Barang bukti berupa laptop dan telepon genggam yang diduga menjadi alat untuk mengunggah video-video tersebut turut disita dalam penangkapan Tamim Pardede ini.
Baca: Buat Amerika Malu, Tentara AS ini Beberkan Pengakuan Mengejutkan Soal Saddam Husein
Beberapa file video asli juga turut ditemukan di dalamnya.
Penyidik menetapkan Muhammad Tamim Pardede sebagai tersangka karena diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 huruf (a) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: Pria Hidung Belang dan PSK Kocar-kacir Saat Razia, Pakai Celananya Dulu!
"Setelah menjalani pemeriksaan awal, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim di Mapolda Metro Jaya," ujar Fadil. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tamin-pardede_20170607_094709.jpg)