Usai Hakim Vonis Siti Fadilah, KPK Akan Lacak Aliran Dana ke Amien Rais

Jaksa KPK menyatakan akan mendalami fakta persidangan mengenai aliran uang dari Siti Fadilah ke pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Editor: Salomo Tarigan
tribunnews.com
Terdakwa Siti Fadilah mengikuti sidang korupsi Alkes dengan agenda pleidoi 

TRIBUN-MEDAN.com - Fakta persidangan tentang aliran dana kepada pendiri Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, tidak dijadikan pertimbangan vonis hakim terhadap mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.

Hakim menilai fakta persidangan itu tidak relevan dengan kasus Siti Fadilah.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (16/06/2017), majelis hakim yang diketuai Ibnu Basuki menyatakan, Siti terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan menerima gratifikasi Rp 1,9 miliar terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan tahun 2005.

Baca: Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Menangis Rindu Ramadan Tarawih Bersama Cucu

Baca: Aneh, Remaja Ini Sentuh Kabel Tegangan Listrik untuk 500 Rumah, Tidak Terluka Sedikit Pun

Baca: Kisah Perempuan Indonesia Kabur dari ISIS, Ayah dan Kakak Dipenjara, Hendak Dinikahi 2 Minggu Saja

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6/2017). Dalam pledoinya Siti Fadilah Supari membantah tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menyatakan dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan. Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK menuntut Siti Fadilah Supari dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta juga dijatuhkan pidana tambahan yaitu harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,9 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6/2017). Dalam pledoinya Siti Fadilah Supari membantah tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menyatakan dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan. Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK menuntut Siti Fadilah Supari dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta juga dijatuhkan pidana tambahan yaitu harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,9 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Siti juga dinilai terbukti bersalah karena melakukan penunjukan langsung saat pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Kemenkes atau buffer stock.

Sifi Fadilah juga terbukti bersalah pada dakwaan kedua yakni menerima gratifikasi Rp 1,9 miliar dari PT Graha Ismaya setelah dirinya menyetujui revisi anggaran pengadaan alkes I dan suplier alkes I.

Hakim kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1,9 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar dikurangi Rp 1,35 miliar," kata Ibnu.

Pada persidangan sebelum sidang pembacaan tuntutan, Siti Fadilah mengembalikan Rp 1,35 miliar kepada negara melalui rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait pengakuan Siti tentang aliran dana Rp 600 juta kepada Amien Rais, hakim mengakui hal tersebut sebagai fakta persidangan.

Namun hakim tidak dapat memastikan apakah aliran uang Rp 600 juta itu terkait dengan proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.

Untuk itu, hakim tidak mempertimbangkan hal itu karena dinilai tidak relevan dengan perkara.

Namun, jaksa KPK menyatakan akan mendalami fakta persidangan mengenai aliran uang dari Siti Fadilah ke pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved