Ini Empat Produk Mie Instan Positif Mengandung Babi Menurut BPOM
Produk-produk tersebut tidak mencantumkan peringatan "mengandung babi" pada kemasannya.
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA-Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari membenarkan isi surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyatakan bahwa empat produk mi instan asal Korea positif mengandung fragmen DNA spesifik babi.
Baca: Mi Samyang Mengandung Babi Punya Izin Edar, tapi Kepala BPOM Bantah Kecolongan
Baca: David Rahardja Laporkan Pendeta Gerejanya yang Pinjam Uang dan Sebut Nama Pengusaha Terkenal
Keempat produk mengandung babi itu yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.
Baca: London Kembali Diteror, Kali Ini Sasarannya Jemaah Salat Tarawih
Baca: Delapan Pemudik Tewas akibat Kecelakaan Maut di Jembrana Bali
Produk-produk tersebut tidak mencantumkan peringatan "mengandung babi" pada kemasannya.
"Iya benar," ujar Dewi melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (18/6/2017).
Surat nomor IN.08.04.532.06.17.2432 itu juga berisi instruksi penarikan produk mi instan tersebut yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar/Balai POM seluruh Indonesia.
Baca: Mie Samyang Pakai Label Halal Korea, Begini Tanggapan MUI
Dewi menyampaikan, BPOM telah memerintahkan importir untuk menarik keempat produk tersebut dari pasar.
BPOM juga memerintah Balai Besar dan Balai POM untuk mengawasi peredaran keempat produk tersebut.
Baca: Maia Estianty Disapa Calon Pengantin, Ini Pria yang Melamar Dokter Ganteng atau Pengusaha Kaya
"Yang menarik (produk) itu importir dan distributornya, serta penyalurnya. Balai POM mengawasi dan memastikan apakah produk tersebut masih ada di pasaran atau tidak. Jika masih ada, akan diamankan supaya tidak dijual ke masyarakat," kata Dewi.
Balai POM akan melakukan pemantauan di sarana distribusi retail produk yang menjual produk tersebut, termasuk di antaranya importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, atau sarana yang sering melakukan pelanggaran di wilayah kerja Balai POM masing-masing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mie_instan_20170618_131009.jpg)