Begini Penjelasan Menhub tentang Perhitungan Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online

"Kalau selama ini tidak diatur, jadi seenaknya saja. Jadi ini gunanya, ada satu kesetaraan dan ada keamanan keselamatan dan tentunya kenyamanan,"

Istimewa
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan kunjungan ke Stasiun Kereta Api (KA) Palmerah, Jakarta me-launcing aplikasi Moovit. Menhub kemudian menggunakan Comutterline menuju Stasiun Kebayoran, lalu ke Terminal Blok M menggunakan Kopaja, setelah itu menggunakan Moda Transjakarta menuju halte Monas ditutup peninjauan Posko Terpadu Nasional Angkutan Lebaran Tahun 2017. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online dihitung dari pengeluaran belanja modal (capital expenditure/capex) dan biaya operasional (operasional Expenditure/opex).

Menurut dia, penetapan tarif batas atas dan batas bawah ini bertujuan untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat antara taksi konvensional dan taksi online.

Baca: Kenakan Hijab, Penampilan Cantik Raisa Bikin Netizen Terpesona

Baca: Ternyata Pelaku Penikaman Anggota Brimob Gunakan KTP Palsu

Baca: Jalani Program Hamil, Titi Kamal Inginkan Hal Ini

"Perhitungan tersebut untuk membuat industri taksi ini sehat. Jadi kita tidak memikirkan jangka pendek tetapi jangka panjang, kita ingin supir-supir mendapatkan harga dan nilai yang dibawa pulang dengan wajar," ujar Budi Karya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (3/7/2017).

Capex pada kendaraan taksi online mencakup biaya servis kendaraan taksi online, sedangkan untuk Opex pada kendaraan taksi online meliputi biaya pulsa dan biaya bahan bakar minyak (BBM).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto menambahkan, tarif yang ditetapkan telah termasuk biaya asuransi baik untuk penumpang, sopir dan kendaraan. Sehingga, penumpang dan sopir mendapat jaminan jika terjadi kecelakaan saat perjalanan.

"Sehingga nilai atau harganya itu ada sedikit peningkatan. Kalau selama ini tidak diatur, jadi seenaknya saja. Jadi ini gunanya, ada satu kesetaraan dan ada keamanan keselamatan dan tentunya kenyamanan," pungkas dia.

Kemenhub telah memberlakukan secara resmi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang berlaku per 1 Juli 2017.

Salah satu yang diatur yakni tarif batas atas dan bawah.

Penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online dibagi dalam dua wilayah, yakni wilayah I mencakup Sumatera, Jawa dan Bali, sedangkan Wilayah II berlaku di daerah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Tarif batas bawah untuk wilayah I sebesar Rp 3.500 per km dan batas atasnya sebesar Rp 6.000 per km sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.700 per km dan batas atasnya sebesar Rp 6.500 per km.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Perhitungan Tarif Batas Atas dan Bawah Didasarkan pada Biaya Taksi Online

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved