Korban Dugaan Penganiaya Ini Masih Trauma, Datang Bawa Anak Minta Kejelasan Hukum

Belakangan, dugaan penyerangan yang dialami Sariguna dilakukan Iin Herdita Sirait dan dua bodyguardnya Ebet dan Naik Nainggolan.

Tribun Medan/Azis
Sariguna Simanjuntak (baju merah) dan puteranya EG (9) saat memberikan keterangan pers di Kantor Hukum Raj Sinambela Jalan Sei Galang Medan, Selasa (11/7/2017). Ia dan anaknya meminta kejelasan hukum setelah menjadi korban pemukulan di Hypermarket Pematangsiantar 19 November 2016 lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Azis Husein Hasibuan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sariguna Simanjuntak dan putranya EG (10) masih merasakan trauma yang mendalam setelah mengalami penyerangan orang tak dikenal di parkiran Hypermart Pematangsiantar, 19 November 2016 lalu.

Belum lagi dapat melupakan penyerangan yang juga membuat putra semata wayangnya hingga kini masih ketakutan, laporan yang dibuat ke Polsek Martoba dengan LP/81/XI/2016/SU/STR tanggal 19 November 2016 lalu hingga kini belum ada kejelasan.

Belakangan, dugaan penyerangan yang dialami Sariguna dilakukan Iin Herdita Sirait dan dua bodyguardnya Ebet dan Naik Nainggolan.

Baca: Nama Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Muncul pada Sidang Penggelapan Mobil

Baca: Jaksa Percepat Siwaji Raja ke Pengadilan

Hampir setahun berlalu, kejelasan hukum yang didera ibu dan anak ini tak mendapat respon dari penegak hukum.

“Dalam kasus pengeroyokan yang saya alami bukan luka di lengan tangan saya yang berdarah akibat dipukul yang saya sesalkan, tapi trauma anak saya hingga sekarang masih belum hilang. Pemukulan itu disaksikan anak saya di dalam mobil,” kata Sariguna saat memberikan keterangan persnya di Kantor Hukum Raj Sinambela Jalan Sei Galang, Medan, Selasa (11/7/2017).

Saat itu,tiba-tiba Iin Herdita Sirait dan dua orang pengawalnya langsung memukul bagian depan mobilnya. Setelah berhasil membuka pintu, Iin Herdita secara membabi buta memukulnya dengan tangan hingga berdarah.

Jari tangan Herdita saat itu mengenakan cincin sehingga lengan kanan Sariguna mengalami pendarahan.

“Anak saya waktu itu keluar dari mobil karena saking ketakutannya. Saya panggil dan bilang ini tidak apa-apa nak. Anak saya menangis di dalam mobil. Setelah memukuli saya mereka pergi,” ujar Sariguna.

Setelah kejadian, ia dan anaknya langsung membuat laporan ke Polres Pematangsiantar, namun karena wilayah hukumnya berada di Polsek Martoba, Sariguna dianjurkan untuk membuat laporan langsung ke polres sesuai perintah polisi.

Kemudian dari Polsek Martoba dikeluarkan rujukan agar perkara ini ditarik ke Polres Pematangsiantar.

Sekira Mei 2017, Polres Pematangsiantar mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dengan alat bukti berupa rekaman CCTV Hypermarket.

Namun hingga berlarut-larut, Polres Pematangsiantar yang sebelumnya menyatakan ada dugaan melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana sesuai gelar perkara tidak dapat melanjutkan karena alasan perkara tidak duduk.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved