Wali Kota Akui Banyak Penyimpangan Tata Ruang di Wilayahnya

Hal ini diakuinya dalam nota jawaban atas pemandangan Fraksi Indonesia Raya soal Perda No. 1 Tahun 2013, di ruang rapat Harongguan Kompleks DPRD Jalan

Penulis: Dedy Kurniawan |
Tribun Medan / Dedy
Plh Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor bersama stafnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Djasamen Saragih, Rabu (12/4/2017). (Tribun Medan / Dedy) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.COM, SIANTAR - Plh Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah mengakui terjadi berbagai penyimpangan terkait Revisi Perda tentang Tata Ruang di Kota Pematangsiantar.

Hal ini diakuinya dalam nota jawaban atas pemandangan Fraksi Indonesia Raya soal Perda No. 1 Tahun 2013, di ruang rapat Harongguan Kompleks DPRD Jalan Adam Malik, Selasa (11/7/2017).

"Pemko Siantar diharapkan lebih seius merealisasikannya, karena faktanya tela telah terjadi berbagai penyimpangan dalam tata kelola peruntukan tanah dan atau lahan yang sama sekali tidak sesuai dan bertentangan dengan Perda Tata Ruang," ungkapnya di hadapan anggota dewan dan sejumlah pimpinan SKPD.

Baca: Pemko Ajak GKPS Siantar Bersama Membangun Kota

Baca: Pria Ini Tabrak Polisi Lalu Lintas yang Sedang Bertugas, Ini yang Dilakukan Polda

Hefriansyah berdalih saat inu pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertahanan Nasional (BPNl RI sehungan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2017 tentang tata cara peninjauan kembali RTRW.

"Peraturan itu dikeluarkan 8 Mei 2017. Pemko Siantar saat ini telah mempersiapkan langkah-langkah pentesuain RTRW Siantar dengan mempedomani Peraturan Menteri ATR/BPN dimaksud," katanya.

Terkait memberikan izin bangunan di areal hijau, kata Hefriansyah IMB yang sudah terlanjur diberika akan segera disesuaikan peruntukannya dengan merubah RTRW yang akan direvisi.

"Ke depan Pemko Siantar akan lebih hati-hati dan selektif dalam menerbitkab IMB agar sesuai dengan peruntukannya," pungkasnya.

Perlu diketahui saat ini contoh pembangunan yang melanggar zonasi hijau di antaranya Perumahan Syalom Residence di Jalan Melanthon Siregar, Perumahan Maranata.

Pihak Satpol PP sebelumya diberitak tribun-medan.com sudah meminta menghentikan pembangunan. Namun amatan tribun-medan.com Selasa (11/7/2017) sejumlah pekerja masih terus aktif belerja di lokasi.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved