Begini Kritik Ketua MPR pada Pemerintah Menyasar Perppu Ormas

Terbitnya Perppu tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat.

Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar Pratama
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. (Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar Pratama) 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan menyarankan pemerintah gencar mensosialisasikan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017.

Terbitnya Perppu tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat.

Khususnya terkait hilangnya mekanisme pengadilan dalam pembubaran suatu Ormas.

Baca: Cara Kerja Mengerikan Para Wanita Pemburu Sperma, Suntik Lelaki lalu Memperkosanya Beramai-ramai

Baca: Gak Nyangka, Perempuan Uzbekistan Ini Ternyata Sudah 8 Tahun Jadi Istri Aktor Indonesia

Baca: Viral, Kisah Menyentuh Wanita yang Kehilangan 3 Anak dalam 4 Tahun

"Itu makanya, kita lihat dulu, kita kaji, bisa dilanjut atau tidak (Perppunya)," ujar Zulkfili Hasan di kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2017).

Perppu dikeluarkan mengganti Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyrakatan (Ormas).

Satu hal yang diatur dalam Perppu tersebut di antaranya mengenai mekanisme pencabutan izin Ormas.

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 mekanisme pencabutan izin Ormas dilakukan berdasarkan beberapa tahapan.

Pencabutan izin Ormas dimulai dengan pemberia peringatan.

Kemudian dilanjutkan dengan menggugatan di pengadilan.

Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017, mekanisme pencabutan izin Ormas tersebut dihapuskan.

Pemerintah melalui kementerian terkait bisa langsung melakukan pencabutan keabsahan ormas.

Zulkifli Hasan pun mengkritik penambahan aturan soal ancaman hukuman penjara dalam Perppu tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved