Diduga Terima Suap Rp 1,9 Miliar, Pejabat Ditjen Pajak Akan Divonis Hari Ini
"Betul, sidang pembacaan vonis," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan saat dikonfirmasi.

TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA - Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, akan menghadapi sidang putusan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Handang didakwa menerima suap Rp 1,9 miliar.
"Betul, sidang pembacaan vonis," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Handang dituntut pidana penjara selama 15 tahun oleh jaksa KPK. Handang juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, perbuatan Handang tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat untuk memberantas korupsi pada bidang pajak.
Baca: Mengulik Jatah yang Diterima Setya Novanto dalam Kasus Dugaan Korupsi e-KTP
Baca: Petugas Marah-Marah dan Lempar Wajib Pajak, Ditjen Pajak Minta Maaf
Selain itu, perbuatan Handang dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat tentang upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari pajak, khususnya soal tax amnesty.
Menurut jaksa, Handang Soekarno terbukti menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar.
Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.
-
OK Arya Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara serta Uang Pengganti Rp 5,9 Miliar
-
Mantan Kadis PUPR Batubara, Helman Herdady Tertunduk Lesu Divonis 4 Tahun Penjara
-
38 Anggota DPRD Sumut Dicekal KPK ke Luar Negeri, Ini Daftar Nama-namanya
-
KPK Cekal 38 Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri, Kini Ada yang Duduk di DPR dan DPD
-
Anggota DPR Dimintai Hakim Rp 100 Miliar Supaya Ibunya Tak Ditahan