Mulyono Tuntut Uang Santunan Jarinya yang Putus
Mulyono (28) warga Desa Medan Senembah Kecamatan Tanjung Morawa mengadukan perusahaan tempatnya bekerja PT Sari Mitra Hutama ke DPRD Deliserdang.
TRIBUN-MEDAN.com, PAKAM - Mulyono (28), warga Desa Medan, Senembah Kecamatan, Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang mengadukan perusahaan tempatnya bekerja PT Sari Mitra Hutama ke DPRD Deliserdang, Rabu (19/7).
Perusahaan yang bergerak dibidang produksi jajanan wafer dan berdiri di Jalan M Yakup Lubis Nomor 99 Percut Seituan ini disebutnya tidak bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang ia alami. Pantauan tribun, saat ini ia sudah mengalami cacat seumur hidup karena jari tengah tangan kirinya sudah putus.
“Inilah bang sampai sekarang aku belum dapat apa-apa dari perusahaan. Lepas tanggungjawab perusahaannya. Udah kerja gak ada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Padahal sudah sejak September 2016 aku kerja,”ujar Mulyono.
Mulyono menceritakan kecelakaan kerja yang ia alami terjadi pada 11 Januari 2017. Saat itu ia yang bekerja sebagai operator packing sedang memperbaiki mesin. Tidak lama kemudian jari tangannya itu terjepit mesin packing. Setelah berjalan menuju kantor, selanjutnya ia pun kemudian dilarikan ke rumah sakit Citra Medika yang ada di Pasar X Tembung. Karena dianggap sudah terlalu parah dokter pun kemudian mengambil tindakan untuk mengamputasi jari tengah tangan kirinya itu.
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota Jenguk Korban Kecelakaan Kerja
Baca: Kecelakaan Kerja di Podomoro Tidak Ada Tersangkanya
“Waktu pulang dari rumah sakit saya dijemput sama Pimpinan perusahaan, Tjun Tjun namanya. Saya pikir saat itu saya mau dibawa pulang ke rumah rupanya dibawa ke pabrik. Saya pikir mau bicara uang santunan tapi rupanya cuma dikasih nasi bungkus saja bang. Memang saat di rumah sakit dia yang bayar tapi setelah itu untuk uang kontrol ke dokter saya sendiri yang bayar lebih banyak. Perusahaan untuk uang kontrol saja gak mau bayarnya penuh,padahal ada delapan kali saya kontrol dan biayanya satu kali kontrol itu bisa sampai 150 ribu sampai 180 ribu. Pakai uang sendirilah bang karena BPJS pun gak ada,” kata Mulyono.
Kedatangan Mulyono ini sendiri bukan tanpa alasan di kantor DPRD. Atas masuknya suratnya ke DPRD, Komisi B pun kemudian menindaklanjutinya dan mengundang Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua belah pihak. Sayangnya saat RDP ini digelar oleh anggota DPRD, Tahan Sembiring pihak perusahaan pun tidak hadir. Karena hal ini kedua belah pihak pun kemudian telah bersepakat agar RDP ditunda untuk penjadwalan kedua kalinya.
Sementara itu Bambang H Samosir selaku kuasa hukum Mulyono berharap agar pihak perusahaan dapat segera melaksanakan kewajibannya. Ia menyebut sebenarnya pihaknya sudah pernah mendatangi perusahaan dan dihadiri juga oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi.
“Perusahaan ini memang keterlaluan karena pertama mau ditawarinya Mulyono ini Rp 2 juta. Kalau cuma segitu ya ditolaklah. Kita kemudian masuk ditawarinya kemudian 4 juta. Itulah sampai juga sama Dinas Ketenagakerjaan dan dikeluarkan mereka perhitungan kalau biaya yang pantas Rp 8,42 juta. Kita dua juta pun bersedia menerimanya asalkan memang seperti itu ketentuannya. Tapi orang Disnaker buat perhitungan disuruh tandatangani perhitungan yang dibuat gak mau. Sekarang Mulyono ini kerjanya sudah mocok-mocok karena dengan fisik seperti ini mau cari kerja pun susah. Istrinya pun sudah gak kerja lagi sekarang karena ditakut-takuti sama perusahaan. Mulyono dan istrinya ini sebelumnya satu kerjaan,” kata Bambang.
Baca: Bila Tak Kunjung Dibayar, Biaya Perobatan Andreas yang Mengalami Kecelakaan Kerja Terus Berjalan
Pimpinan Perusahaan, PT Sari Mitra Hutam, Tjun Tjun saat dikonfirmasi Tribun melalui telepon selulernya mengaku tidak datang ke DPRD karena tidak ada undangan yang masuk ke padanya. Menurutnya sebenarnya persoalan ini sudah pernah dimediasi, namun belum menemui titik terang. “Jika memang harus berakhir di Pengadilan, saya siap melayaninya,” katanya.
"Kita ikut apa kata Dinas Tenagakerja saja. Kemarin udah mau dibayar sesuai apa yang ditentukan sama Disnaker tapi dia (Mulyono) gak mau menerimanya. Kalau soal gaji di perusahaan kita ada yang diatas UMK dan ada yang tidak. Perusahaan kitakan baru, istilah pasarnya kalau memang cocok ya kerja sama kita, kalau tidak cocok ya gak usah diikuti. Karena barunya perusahaan kita makanya belum di daftarkan BPJS pekerjanya. Kita juga belum tergabung dalam Apindo, ya udah kalau memang mau bawa ke Pengadilan," kata Tjun Tjun.(*)
*******
BACA BERITA-BERITA POPULER BERIKUT INI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/warga-melapor-ke-anggota-dewan-tribun_20170719_194912.jpg)