Pemko Segera Tarik Puluhan Mobil Dinas Anggota DPRD
Pemerintah Kota Pemtangsiantar segera menarik kembali sejumlah mobil dinas yang dipinjampakaikan ke anggota DPRD Pemtangsiantar.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemerintah Kota Pemtangsiantar segera menarik kembali sejumlah mobil dinas yang dipinjampakaikan ke anggota DPRD Pemtangsiantar. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemko Siantar Adiaksa Purba mengatakan, penarikan mobil dinas dewan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017, seluruh anggota DPRD akan menerima tunjangan transportasi. Dengan adanya tunjangan itu, maka seluruh mobil yang sifatnya pinjampakaikan dari Pemko Pematangsiantar kepada DPRD akan ditarik dan dialihfungsikan.
"Apabila mereka menerima tunjangan transportasi mereka tidak boleh lagi menggunakan mobil dinas. Itu ada peraturannya. Nanti setelah pembahasan dengan DPRD kita jelaskan," kata Adiksa.
Adiaksa mengatakan, kemampuan keuangan tidak harus memaksa ukurannya mobil yang berkapasitas 2000 cc, apalagi 2500 cc. Namun disesuaikan dengan harga rental mobil perhari di Siantar. Artinya, sebagai penunjang kinerja, anggota DPRD akan diberikan tunjangan transportasi sesuai harga mobil rental di Siantar.
"Itu ditentukan keuangan daerah. Sesuai PP dan sesuai daerah itu sifatnya maksimal. Itu belum bisa ditentukan dan masih akan dibahas dalam pembahasan Perda soal penetapan besarannya. Tapi intinya disesuaikan sesuai keuangan daerah," kata Adiaksa Purba.
Dari informasi yang dihimpun Tribun, setiap anggota dewan disebut akan mendapat tunjangan transportasi berkisar Rp 6 juta sampai Rp 7 Juta setiap bulannya. Namun hal itu belum dapat dipastikan pihak Pemko Siantar, jika mengingat kondisi keuangan Pemko.
"Itu masih rencana. Kalau kita rata-rata menggunakan mobil sebulan itu berapa nilainya. Yang kita atur bukan seperti itu. Dalam waktu dekat akan dibahas dalam pembahasan Perdanya," kata Adiaksa.
Sekretaris Dewan, Mahadin Sitanggang menjelaskan, dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 sebagai pengganti PP Nomor 24 Tahun 2014, yang mendapatkan mobil dinas hanya pimpinan DPRD. Total keseluruhan mobil yang dipinjampakaikan Pemko sebanyak 26 unit. Mobil yang difasilitasi di DPRD itu hanya pimpinan.
Menurut Mahadin, patokan untuk penghitungan biaya transportasi ada ukurannya. Untuk pimpinan DPRD yaitu mobil kapasitas mesin 2.500 cc, sedangkan anggota DPRD dengan mobil kapasitas mesin 2.000 cc. Kendati begitu, keputusan tetap menunggu hasil pembahasan Perda yang diikuti Pemprov, Badan Anggaran Dewan, dan KPK dalam waktu dekat mendatang.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mobil_dinas_dprd_siantar_20161108_103103.jpg)