PKS dan 3 Fraksi Lain Walk Out saat DPR Sahkan UU Pemilu, tapi Fahri Kok Gak Ikut?
Wakil Ketua DPR, yang berkonflik dengan partainya itu, memilih bertahan di meja pimpinan rapat.
TRIBUN-MEDAN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi undang-undang setelah melalui mekanisme yang panjang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (20/7/2017) malam hingga Jumat (21/7/2017) dini hari.
Keputusan diambil setelah empat fraksi yang memilih RUU Pemilu dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0 persen, melakukan aksi walk out.
Baca: RUU Pemilu Disahkan DPR, 5 Hal Krusial Ini Wajib Anda Ketahui!
Fraksi PKS dan tiga fraksi lainnya, Demokrat, PAN, dan Gerindra memilih walk out karena tak sepakat dengan ketentuan presidential threshold 20-25 persen.
Dengan demikian, DPR melakukan aklamasi untuk memilih opsi A, yaitu presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional, karena peserta rapat paripurna yang bertahan berasal dari enam fraksi yang menyetujui opsi A.
"Apakah Rancangan Undang-Undang Pemilu bisa disahkan menjadi undang-undang?" tutur Ketua DPR Setya Novanto, yang memimpin sidang.
Peserta paripurna pun serentak menjawab, "Setuju..."
Mendengar jawaban dari peserta rapat paripurna, Novanto pun segera mengetok palu tiga kali, tanda pengesahan UU Pemilu.
"Paket A kita ketok secara aklamasi. Berikutnya saya persilakan Mendagri untuk menyampaikan pandangan pemerintah," ucap Novanto.
Namun, Fraksi PKS "menyisakan" satu orang anggotanya di ruang rapat paripurna, Fahri Hamzah.
Wakil Ketua DPR, yang berkonflik dengan partainya itu, memilih bertahan di meja pimpinan rapat.
Sejumlah anggota DPR pun menggoda Fahri yang tak mengikuti langkah fraksinya.
"Itu Fahri enggak ikut walk out?" teriak sejumlah anggota DPR.
"Fahri stay aja, Fahri. Tetap di sini," timpal anggota DPR lainnya.
Ketua DPP Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) PKS Almuzzammil Yusuf mengatakan, pihaknya telah berusaha memahami argumentasi fraksi yang menginginkan agar presidential thresholdberada di angka 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional, seperti usul pemerintah.