Alasan Kenapa Ahok Tidak Bersaksi di Persidangan Buni Yani
Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak akan menghadiri panggilan sebagai saksi
TRIBUN-MEDAN.com - Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak akan menghadiri panggilan sebagai saksi di persidangan terdakwa Buni Yani.
Penasihat hukum Basuki, I Wayan Sudirta, mengungkapkan belum ada panggilan untuk Basuki untuk pergi ke Bandung.
"Saya belum tahu ada panggilan. Nggak berangkatlah," kata Wayan saat dihubungi Tribun, Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Baca: Unik dan Cerdas, Tengok Trik Perempuan Ini, Penjahat Kelamin pun Bisa Hilang Nafsu
Baca: Pernyataan Menohok Panglima TNI pada Ulama yang Ingin Ubah Pancasila
Baca: Ternyata Ini Fakta di Balik Video Viral Pencopet Cantik yang Dihajar Warga
Menurut Wayan, seorang saksi sebenarnya tidak perlu bersaksi di pengadilan.
Mengingat jarak tempuh yang jauh dan membutuhkan pengawalan, keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bisa dibacakan di persidangan.
Baca: TRAGIS, Bus Berisi 38 Pelajar Masuk Jurang, Ini Daftar Korbannya
"Kan kalau berdasarkan Pasal 116 dan 162 KUHAP tidak setiap saksi harus hadir apalagi jaraknya jauh. Kan berita acara bisa dibacakan," kata dia.
Sekadar informasi, Buni Yani dijadwalkan akan kembali menjalani sidang lanjutannya di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Kota Bandung, Selasa (1/8/2017). Buni Yani adalah terdakwa pelanggaran UU ITE .
Baca: Mengerikan, Libatkan Orang Bayaran 7 Kasus Pembunuhan Ini Bikin Heboh Publik Indonesia
Pada sidang hari ini, dijadwalkan jaksa penuntut umum akan membawa empat orang saksi.
Berdasarkan keterangan jaksa penuntut umum, saksi-saksi tersebut berasal dari komunitas Ahok Djarot.
Sampai berita ini diturunkan masih belum terlihat massa pendukung Buni Yani yang hadir di sekitar gedung persidangan.