Breaking News

Cerita Seleb

Saipul Jamil Sulit Terima Hukuman: Bang Ipul bukan Makan Uang Rakyat

Saipul Jamil dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama memberikan hadiah atau uang kepada hakim

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017). Majelis Hakim memvonis penyanyi dangdut tersebut dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUN-MEDAN.com - Pedangdut Saipul Jamil alias Bang Ipul tak terima divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (31/7/2017).

Sebab, menurut Saipul Jamil, vonis tersebut serupa dengan yang dijatuhkan untuk para koruptor.

Ditemui usai sidang putusan berlangsung, Senin sore, Saipul Jamil mencurahkan perasaannya mengenai itu.

Mantan suami pedangdut Dewi Perssik tersebut bertutur bahwa ia tak merugikan negara dan menggunakan uang rakyat terkait tindak suap demi meringankan vonis perkara pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Yang jelas, saya dalam hal ini tidak makan uang rakyat. Saya tidak pernah merugikan negara, ya. Jadi, makanya, jika hukuman saya diseimbangkan dengan mereka-mereka yang makan uang negara, saya juga agak nggak terima. Sepertinya tidak adil," tuturnya.

Baca: Risaukah Zidane dengan Penampilan Skuat Real Madrid?

Baca: Gadis Ini Masih Sempat Telepon Panggilan Darurat saat Dililit Ular Besar, yang Terjadi Kemudian?

Baca: Nekat, Cewek ABG Berkomplot dengan Dua Cowok Begal Pengendara, Begini Kisahnya

Baca: Unik dan Cerdas, Tengok Trik Perempuan Ini, Penjahat Kelamin pun Bisa Hilang Nafsu

Celana dalam antipecelecehan. (Youtube)
Celana dalam antipecelecehan. (Youtube) (Youtube)

Menurut Saipul Jamil, tak adil rasanya jika ia yang hanya dituduh menyuap mendapatkan hukuman yang setara dengan yang dijatuhkan pada para koruptor.

"Yang jelas, Saipul Jamil tidak pernah makan uang rakyat, tidak pernah merugikan rakyat, tidak pernah korupsi. Hanya dituduh menyuap tapi hukumannya setimpal seperti mereka-mereka yang dihukum merugikan dan makan uang rakyat. Jadi, ya, itulah letak ketidakadilan menurut saya pribadi," ujar Saipul Jamil.

"Jadi, sekali lagi, Bang Ipul bukan koruptor. Bang Ipul bukan makan uang rakyat. Bang Ipul bukan merugikan negara. Tapi, kenapa, kok, hukumannya mirip dengan seperti itu?" tambahnya.

Seperti telah diberitakan, Saipul Jamil dijatuhi hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara tindak suap demi meringankan vonis perkara pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan, yakni hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan.

Saipul Jamil dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama memberikan hadiah atau uang kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved