Akhirnya, Pria Pembakar Lelaki Amplifier Diciduk, Ini 3 Perannya yang Sangat Mengerikan

Biasanya Zoya membeli ampli bekas atau menerima ampli rusak lalu diperbaiki. Saat itu ia membawa ampli lalu mampir untuk salat.

FACEBOOK/ KOLASE TRIBUNWOW.COM
Polisi telah mengantungi identitas penyiram bensin pada Zoya pria yang tewas dibakar hidup-hidup dan kini tengah memburunya. (FACEBOOK/ KOLASE TRIBUNWOW.COM) 

TRIBUN-MEDAN.com - Masih ingat dengan sosok pria penyiram bensin yang fotonya viral dan diburu polisi? Sudah tertangkap dan terungkap peran 'mengerikannya', Rabu (9/8/2017).

Pria berinisial SD (27), pada screenshoot video YouTube yang beredar tampak fotonya sedang menyiramkan bensin jenis Pertamax di tubuh Muhammad Al Zahra (Zoya) tukang servis amplifier yang dituding mencuri.

Saat dituangkan bensin ke tubuhnya Zoya masih hidup meski sudah menjadi bulan-bulanan massa, ia pun akhirnya tewas mengenaskan.

Zoya dibakar hidup-hidup.

Baca: 4 Fakta dan Kejanggalan usai Ditemukannya Mayat Istri Pejabat di Hutan

Baca: Edan, Faisal Tega Bunuh Anak Sendiri karena Kesal dengan Istri, Berikut Kronologinya

Baca: Unik dan Cerdas, Tengok Trik Perempuan Ini, Penjahat Kelamin pun Bisa Hilang Nafsu

Setelah foto penyiram bensin, polisi dengan cepat memburunya.

SD pria ini akhirnya ditangkap, ia ditembak kakinya.

Siti Zubaidah istri pria yang dibakar hidup-hidup karena dituduh mencuri amplifier di musala.
Siti Zubaidah istri pria yang dibakar hidup-hidup karena dituduh mencuri amplifier di musala. (WARTAKOTA/FITRIYANDI AL FAJRI/KOMPAS.COM/ANGGITA MUSLIMAH/KOLASE TRIBUNWOW.COM)

Polisi mengatakan dalam tragedi pembakaran di Babelan ini SD memiliki peran yang mengerikan, ia pembeli bensin, penyiram bensin dan sekaligus pembakar Zoya.

"Terpaksa SD harus kami tindak tegas dengan menembak kakinya," ujar Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Asep Adi Saputra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8/2017) seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut polisi SD terpaksa ditembak kakinya karena berupaya melarikan diri saat polisi datangi tempat persembunyiannya.

"Dia kami tangkap di tempat persembunyiannya di Pandeglang, Banten tadi malam," kata Asep.

Selain SD sudah diamankan 4 pelaku kalinnya yakni SU (40), NA (39), AL (18) dan KR (55) dan sudah lebih dulu ditahan.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved