Andar Situmorang Beri Ancaman Kepada Bupati Terkait Sekolah SMA Negeri 1

"SMA Negeri 1 Pintu Sona, tahun 2018 pindah saja belajar di kantor bupati. Tanah mau kami gunakan bikin gedung pertemuan bergengsi di Samosir,"

Penulis: Dedy Kurniawan |
Tribun Medan / HO
Lokasi SMAN 1 Pangurusan di Pintu Sona, Samosir 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.com, SAMOSIR - Andar M Situmorang pengacara Jakarta asal Urat Samosir, mengancam akan memblokir dan mengosongkan secara paksa, tanah yang sekarang jadi lokasi SMAN 1 Pangurusan di Pintu Sona, Samosir, bila pemerintah setempat, tidak mengosongkannya dengan inisiatif sendiri.

Baca: Netizen Lacak Akun Penghina Ibu Negara Iriana, Muncul Akun Warga Bandung

Baca: Pengusaha dan Kapolsek Pakai Surat Miskin, Respons Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Menohok

Hal ini seperti rilis yang sampai ke tribun medan, Jumat (11/8/2017) untuk menindaklanjuti sengketa kepemilikan lahan dimaksud dengan Pemkab Samosir

"Saya advokat penerima surat kuasa dan selaku 'hela na burju' dari turunan Raja Pandua Simbolon selaku pemilik sah atas bidang tanah luas 24.000 m2 + luas 9.000 m2 akibat penurunan permukaan air Danau Toba, yang sudah berakhir pemberian tanah hak pakai tempat untuk SMA/SMU Negeri 1 Pintusona, menegaskan, agar bupati segera mengosongkan lahan tersebut," tandas Andar.

Baca: Gagal Dapatkan Coutinho, Barcelona Ajukan Tawaran Fantastis untuk Boyong Bayi Ajaib Dortmund

"Saya sebagai Warga Negara Indonesia, akan tunduk kepada hukum di Indonesia, termasuk UU Otda. Oleh sebab itu, saya juga minta agar Bupati Samosir tunduk kepada hukum. Oleh UU Otda, bupati harus bertanggung jawab yuridis atas pemalsuan surat sertifikat hak pakai tanah SMAN 1 Pintu Sona, di mana dengan cara melawan hukum, tanpa izin dan hak atas tanah milik kami tersebut, telah dibangun gedung kantor dan 24 kelas tanpa izin, setidaknya tanpa ada persetujuan dari kami pemilik tanah," paparnya.

Direktur Eksekutif Government Against Corruption & Discrimination (GAC&D) ini juga meminta, agar Pemerintah RI cq Pemkab Samosir, membayar kerugian pemilik tanah atas pemakaian tanpa izin selama puluhan tahun.

"Oleh UU Otda bupati harus bertanggung jawab atas kerugian kami rakyat kecil atas penggunaan tanah tersebut, terhitung sejak berakhirnya hak pakai tanah. Negara RI cq Pemkab Samosir harus membayar kerugian pemilik tanah. Uang rakyat melalui APBD/ABPN untuk dikorupsi koruptor saja ada. Masa untuk bayar ganti rugi kepada rakyat tak ada," sebutnya.

Dikatakan Andar Situmorang, bila bupati dalam tahun ini masih belum mengosongkan lahan tanah SMA tersebut, maka minggu pertama Januari 2018, pihaknya dengan terpaksa akan memblokir, mengosongkan tanah tersebut.

"SMA Negeri 1 Pintu Sona, tahun 2018 pindah saja belajar di kantor bupati. Tanah mau kami gunakan bikin gedung pertemuan bergengsi di Samosir," kata Andar.

Baca: Tak Tahan Sering Dicium Atasan, Staf Kantor Kelurahan Lapor ke Polisi

Diungkapkannya, sesuai pernyataan ahli waris Lurah Pintusona No 1/PAW/1984 tanggal 3 April 1984, bahwa sejak tanggal 29 Agustus 1956 terikat perjanjian hak pakai tanah tersebut dengan Pemerintah RI cq Bupati Tapanuli Utara, untuk digunakan lokasi SMU Negeri 1 Pangururan.

"Sesuai perjanjian, hak pakai adalah selama 25 tahun dan seharusnya sudah berakhir tanggal 29 Agustus 1981 lalu. Namun lebih 34 tahun hingga 2015, tanah tersebut masih digunakan negara tanpa konpensasi apapun kepada kami selaku ahli waris," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved