Curi Sawit Milik Perusahaan, Pria Bertato Ini Diringkus Polisi, Dua Masih Buron

Kadafi dilaporkan bersama tiga temannya yang lain yaitu Wahyu Hidayat (sudah vonis) Syahrizal dan James (daftar pencarian orang)

Ilustrasi Pencurian 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Royandi Hutasoit

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Roy Kadafi Rangkiti (28), Warga Desa III Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang diciduk oleh polisi di Desa IV Petumbukan, Kecamatan Galang, Minggu (13/8/2017)

Pria bertato ini berurusan dengan polisi lantaran memamen sawit milik PT Serdang Tengah. Pihak PT Serdang tengah pun melaporkan Kadafi ke polisi dengan kasus pencurian sawit.

Kadafi dilaporkan bersama tiga temannya yang lain yaitu Wahyu Hidayat (sudah vonis) Syahrizal dan James (daftar pencarian orang)

Baca: Oknum TNI dari Aceh Terlibat Pencurian Mobil di Tempat Hiburan di Kota Ini

Baca: Sindikat Pencuri Mobil Diringkus, Satu Pelaku Ternyata adalah Oknum TNI

"Mereka dilaporkan mencuri pada Sabtu, 25 Maret 2017 lalu sekira pukul  02.00 wib  bertempat di Afdeling 2 blok B 1 Desa Paya Kuda Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang," ujar Kapolsek Galang, AKP Marhalan Napitupulu, Minggu (13/8/2017)

Ia menuturkan Kadafi sudah menjadi DPO sejak bulan maret 2017.

"Mereka sudah DPO dalam kasus pencurian dengan pemberatan pelaku nya ada 4 orang, pada bulan Maret yang lalu pelaku nya tertangkap satu orang dan hari ini tertangkap satu orang. Dua orang lagi DPO, belum tertangkap dan akan terus kita cari hingga tertangkap," ujar AKP Marhalam.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved